Sabtu, 04 Mei 2013

SOFTSKILL "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI" IIIB

(REVIEW JURNAL III)
INTERVENSI PEMERINTAH DALAM EKONOMI CAMPURAN: PENYEDIAAN BARANG PUBLIK DAN PENGATURAN PRIVATE GOODS DI SEKTOR KESEHATAN

GOVERNMENT INTERVENTION IN A MIXED ECONOMY :
THE PROVISION OF PUBLIC GOODS AND REGULATION OF PRIVATE GOODS IN
THE HEALTH SECTOR

Bhisma Murti
Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat, 
Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret 
Surakarta, Jawa Tengah



PRIVATISASI BARANG PUBLIK
Pada bagian sebelumnya telah kita bahas barang swasta (yaitu, pelayanan medis) yang dipublikkan. Kinl kita bahas kasus barang publik yang diswastakan. Obat-obat resep merupakan contoh menarik dengan barang publik tertentu dapat dlprtvatlsasi. Sekali sebuah obat baru ditemukan dan divalidasi melalui uji klinis, maka sesungguhnya biaya produksi (yakni biaya untuk menemukan dan menguji secara ilmiah obat tersebut) mendekati nol.' Oengan kata lain, penemuan obat baru tersebut inexhaustible (tidak habis pakai), sehingga tidak dlperlukan biaya tambahan bagi orang lain untuk juga menggunakan barang itu. Tetapi. karena semua manfaat tambahan dari peresepan obat ltu akan dinikrnati oleh pengguna (konsumen) yang dapat diidentifikasi, maka terdapat peluang untuk membuat barang publik itu eksklusif seperti barang swasta. Orang atau perusahaan penemu obat bisa melakukan upaya efisiensi penyediaan barang "swasta" tersebut, bahkan mencari keuntungan terus atas penemuan itu. Bagaimana caranya? Garanya dengan menggunakan hak paten yang diberlkan olen pemerintah. Hak paten adalah suatu hak yang diberikan kepada orang atau perusahaan penemu obat untuk melakukan monopoli produksi selama beberapa tahun. Kemudianjuga dengan mengenakan kepada para pengguna biayabiaya yang berkaitan dengan semua pengeluaran yang telah dilakukan untuk menemukan dan menguji obat tersebut (dalam ekonomi disebut sunk cost).3,4
 

SOFTSKILL "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI" IIIB

(REVIEW JURNAL III)
INTERVENSI PEMERINTAH DALAM EKONOMI CAMPURAN: PENYEDIAAN BARANG PUBLIK DAN PENGATURAN PRIVATE GOODS DI SEKTOR KESEHATAN

GOVERNMENT INTERVENTION IN A MIXED ECONOMY :
THE PROVISION OF PUBLIC GOODS AND REGULATION OF PRIVATE GOODS IN
THE HEALTH SECTOR

Bhisma Murti
Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat, 
Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret 
Surakarta, Jawa Tengah



PRIVATISASI BARANG PUBLIK
Pada bagian sebelumnya telah kita bahas barang swasta (yaitu, pelayanan medis) yang dipublikkan. Kinl kita bahas kasus barang publik yang diswastakan. Obat-obat resep merupakan contoh menarik dengan barang publik tertentu dapat dlprtvatlsasi. Sekali sebuah obat baru ditemukan dan divalidasi melalui uji klinis, maka sesungguhnya biaya produksi (yakni biaya untuk menemukan dan menguji secara ilmiah obat tersebut) mendekati nol.' Oengan kata lain, penemuan obat baru tersebut inexhaustible (tidak habis pakai), sehingga tidak dlperlukan biaya tambahan bagi orang lain untuk juga menggunakan barang itu. Tetapi. karena semua manfaat tambahan dari peresepan obat ltu akan dinikrnati oleh pengguna (konsumen) yang dapat diidentifikasi, maka terdapat peluang untuk membuat barang publik itu eksklusif seperti barang swasta. Orang atau perusahaan penemu obat bisa melakukan upaya efisiensi penyediaan barang "swasta" tersebut, bahkan mencari keuntungan terus atas penemuan itu. Bagaimana caranya? Garanya dengan menggunakan hak paten yang diberlkan olen pemerintah. Hak paten adalah suatu hak yang diberikan kepada orang atau perusahaan penemu obat untuk melakukan monopoli produksi selama beberapa tahun. Kemudianjuga dengan mengenakan kepada para pengguna biayabiaya yang berkaitan dengan semua pengeluaran yang telah dilakukan untuk menemukan dan menguji obat tersebut (dalam ekonomi disebut sunk cost).3,4
 

SOFTSKILL "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI" IIB

(REVIEW JURNAL II)
INTERVENSI PEMERINTAH DALAM EKONOMI CAMPURAN: PENYEDIAAN BARANG PUBLIK DAN PENGATURAN PRIVATE GOODS DI SEKTOR KESEHATAN

GOVERNMENT INTERVENTION IN A MIXED ECONOMY :
THE PROVISION OF PUBLIC GOODS AND REGULATION OF PRIVATE GOODS IN
THE HEALTH SECTOR

Bhisma Murti
Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat, 
Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret 
Surakarta, Jawa Tengah



EFISIENSI PENYEDIAAN PUBLIC GOODS
Karena terdapat "pembonceng gratis", dapatkah dicapai efisiensi penyediaan barang publik? Jawabnya dapat. Why not! lntinya, justru preferensi sesungguhnya dari semua orang yang menikmati manfaat barang publik (termasuk para "pembonceng gratis") harus dikalkutasi atau diestimasi untuk kemudian dicocokkan dengan suplai barang itu.

Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut ini. Tingkat penyediaan efislen barang swaeta ditentukan dengan cara membandingkan manfaat marginal dari tambahan sebuah unit dan biaya marginal untuk memproduksl unit itu. Efisiensi dlcapa! jika manfaat marginal sarna dengan biaya marginal, MB = MC.2.4 Dengan kata lain, eflstenst dicapai jika manfaat setiap pertambahan satu unit barang yang dinikmatl konsumen sama dengan biaya yang diperlukan untuk memproduksi dan menyediakan barang itu.
Prinsip yang sama berlaku untuk barang publik hanya saja analisisnya berbeda. Pada barang swasta manfaat marginal diukur oleh rnentaatyangditerima konsumen.Padabarang publik kita harus menanyakan berapa besar masing-masing orang memberikan nilai manfaat terhadap sebuah unit tambahan output. Hal tnl karena barang publik bersifat tidak eksklusif. Manfaat marginal diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai-nilai manfaat untuk semua orang yang menikmati barang itu.1.J.4.6 ,1 Kemudian untuk menentukan tingkat penyediaan yang efisien sebuah barang publik kita harus menyamakan jumlah manfaat marginal dengan biaya marginal produksi,
MB = MC.l.J.4.5.7
 Untuk menghitung jumlah manfaat kedua orang tersebut, kita harus menjumlahkan masing-masing kurva permintaan secara vertikaI. JA ·6. 7 Sebagai contoh, jika output sebanyak dua unit, kite tambahkan manfaat marginal Rp15.000,OO dengan manfaat marginal Rp40.000,OO untuk memperoleh manfaat marginal sosial sebesar Rp55.000,OO Jika hal ini dihitung untuk setiap tingkal output publik, kita memperoleh kurva perrntntaan agregat untuk barang publik berupa kurva O.
Jumlah output yang eflslen torcaoat jika manfaat marginal kepada masyarakat sama dengan biaya marginal. Hal ini terjadi pada perpotongan antara kurva permintaan dan kurva biaya marginal. Dalam contoh, biaya marginal produksi adalah Rp55.000,OO. Jadi, angka 2 adatah tingkat output barang publik yang efisien untuk disediakan.
Untuk menjelaskan mengapa angka 2 adalah efisien, perhatikan apa yang terjadi jika hanya disediakan 1 unit output. Biaya marginal tetap Rp55.000,OO tetapi manfaat marginal kurang lebih Rp70.000,OO. Karena manfaat marginallebih besar daripada biaya marginal, maka barang publik yang disediakan terlalu
 sedikit. Demikian pula seandainya dtproduksi 3 unit barang publik. Manfaat marginal kurang lebih Rp40.000,OO lebih keeil daripada Rp55.000,OO. Hal in! berarti barang publik yang disediakan terlalu banyak. Hanya jika manfaat marginal sasial sama dengan biaya marginal rnaka barang publik yang disediakan efisien,

MSB = Me.3.4.6.1
 


Jumat, 03 Mei 2013

SOFTSKILL "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI" IIIA

(REVIEW JURNAL III)
PERANAN KPPU DALAM MENEGAKKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5
TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Oleh:
I Ketut Karmi Nurjaya
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto


3. Peranan KPPU Dalam Menegakan Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan          

    Praktek Monopoli
a.      Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16
b.      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaiangan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24
c.      Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak ada penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28
d.      Mengambila tindakan sesuai dengan wewenang komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36
e.      Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
f.       Menyusun pedoman atau publikasi yang berkaitan dengan Undang – undang ini
g.      Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR