Ø PENGERTIAN
SHU
Ø INFORMASI
DASAR
Ø RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Ø PRINSIP
– PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Ø PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
PENGERTIAN SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah sebagai berikut :
v Sisa
hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun yang bersangkutan.
v Sisa
hasil usaha dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
v Besar
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
v Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh rapat anggota sesuai
dengan AD/ART koperasi.
v Besarnya
sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
v Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam perhitungan Sisa Hasil Usaha anggota diketahui sebagai
berikut:
·
SHU total koperasi pada tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omzet atau volume usaha anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
Istilah – Istilah Informasi Dasar
§ SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba – rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
§ Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasi
§ Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
§ Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
§ Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota
§ Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip –
prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota.
Ø Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “ Pembagian -SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap kooperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40 %, jasa anggota 40 %, dana pengurus 5 %, dana karyawan 5 %, dana
pendidikan 5 %, dana sosial 5 %, dana pembangunan lingkungan 5 %.
Ø Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi atau di pergunakan dalam membagi SHU –
nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
1. SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUa = JUA + JMA
Dimana :
SHUa = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU pa = Va / VUK X
JUA + Sa / TMS
X JMA
Dimana :
SHUpa =
Sisa Hasil Usaha Per Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
VA = Volume Usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK = Volume Usaha Total Koperasi
(total transaksi
koperasi)
Sa =
Jumlah Simpanan Anggota
TMS =
Modal Sendiri Total (simpanan anggota total)
PRINSIP
– PRINSIP
PEMBAGIAN
SHU KOPERASI
Agar
tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip –
prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip – prinsip pembagian SHU
sebagai berikut :
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan diluar
dari pada itu dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat
anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak
membebani likuiditas koperasi.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan di
koperasi. Maka dari itu diperlukannya proposi SHU yang akan diterima para
anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota harus yang dibagi kepada anggota.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan. Proses perhitungan SHU per anggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai. SHU anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mita bisnisnya.
PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
Untuk
memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip –
prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh
sebagai berikut :
a. Perhitungan
SHU (laba/rugi) Koperasi A
Penjualan / Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan Lain Rp 110.717
Rp
960.794
Harga Pokok Penjualan Rp
(300.960)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban ADM dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 314.000
Pajak Penghasilan (PPh
Ps 21) Rp (34.000)
SHU Setelah Pajak Rp 280.000
b. Sumber
SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU :
·
Transaksi Anggota Rp 200.000
·
Transaksi Non Anggota Rp
80.000
c. Pembagian
Usaha Menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi
d. Jumlah
Anggota simpanan dan volume usaha koperasi
e. Dengan
menggunakan rumus diatas :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota
+ jasa modal
SHUpa = Va / VUK X JUA
+ Sa / TMS X JMA
SHU Usaha Anggota = Va / VUK (JUA)
Contoh :
SHU usaha Adi = 5.500 / 2.340.062 (56.000)
=
Rp 131,62
SHU modal anggota = Sa / TMS (JMA)
SHU modal Adi = 800 / 345.420 (24.000)
=
Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang
diterima Adi adalah
Rp 131,620 + Rp 55,580 = Rp 187,2