Sebelum kita membahas lebih jauh, sebaiknya kita harus mengetahui
terlebih dahulu apa itu Koperasi dan Era Globalisasi agar lebih memahami. Berikut
sekilas tentang Koperasi dan Era Globalisasi. Membicarakan masalah pembangunan
koperasi di berbagai kesempatan selama ini, maka yang menonjol dalam
pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan koperasi, terutama mengenai modal dan
pelaksana-pelaksana koperasi (SDM). Dengan kedua problematik yang mendasar
tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah membangun koperasi adalah suatu
usaha yang sangat berat dan sulit, sehingga terkesan juga bahwa membangun
koperasi adalah suatu yang hampir tidak mungkin dilaksanakan.
Namun demikian, sebagai implementasi pelaksanaan secara
murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945, nampaknya masalah pembangunan
koperasi ini harus tetap diusahakan karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV
Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta memori penjelasannya.
Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan
amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah
cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan
layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping itu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
agar dijadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara
operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai
alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan sosial.
Untuk maksud tersebut diatas maka yang pertama harus
dikerjakan adalah menyamakan pengertian koperasi sebagai badan usaha atau badan
usaha koperasi, karena banyak ragam pengertian/penafsiran, mengenai
istilah-istilah tersebut merupakan salah satu kendala dalam upaya pembinaan
koperasi, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh wadah gerakan
koperasi (DEKOPIN) dimana hasilnya belum menumbuhkan sikap optimis di kalangan
masyarakat luas.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah:
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Secara etimologi, menurut kamus besar bahasa Indonesia “era”
diartikan sejumlah tahun dalam jangka waktu antara beberapa peristiwa penting
dalam sejarah atau masa. Sedangkan menurut kamus ilmiah popular era berarti
zaman, masa atau kurun waktu. Sedangkan kata globalisasi berasal dari kata
dasar global, yang artinya menyeluruh, seluruhnya, garis besar, secara utuh,
dan kesejagatan. Jadi globalisasi dapat diartikan sebagai pengglobalan seluruh
aspek kehidupan, perwujudan (perubahan) secara menyeluruh aspek kehidupan.
Era globalisasi dalam arti terminologi adalah sebuah
perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan
elemen-elemen yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi
dibidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan
ekonomi internasional. Globalisasi juga dimaknai dengan gerakan mendunia, yaitu
suatu perkembangan pembentukan sistem dan nilai-nilai kehidupan yang bersifat
global. Era globalisasi memberikan perubahan besar pada tatanan dunia secara
menyeluruh dan perubahan itu dihadapi bersama sebagai suatu perubahan yang
wajar. Sebab mau tidak mau, siap tidak siap perubahan itu akan terjadi. Era ini
di tandai dengan proses kehidupan mendunia, kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, terutama dalam bidang tranformasi dan komunikasi serta terjadinya
lintas budaya.
Perubahan yang sangat cepat di era globalisasi tidak lain
disebabkan oleh faktor teknologis. Keberadaan teknologi seperti halnya komputer
dan internet sebagai simbol teknologi di era informasi sudah menjadi kebutuhan
pokok sehari-hari. Kedua alat tersebut selain memberikan informasi an sich,
juga memberikan informasi gaya hidup, perubahan sosial, pola pikir dan
sebagainya. Akibatnya globalisasi telah membawa implikasi yang sangat luas
terhadap segala aspek kehidupan manusia baik aspek ekonomi, sosial budaya,
politik, pendidikan, agama, serta aspek-aspek yang lain.
Menurut saya koperasi harus mengikuti kemajuan IPTEK dan
mengupdate agar sistem koperasi dinamis dan bukan statis jalan di tempat. Saya rasa
koperasi sudah siap untuk mengikuti era globalisasi asalkan dapat di sosialisasikan
dengan baik oleh pemerintah dan masyarakat. Karena paradigma masyarakat pada koperasi
adalah masih tempo dulu. Koperasi harus mampu bersaing dengan bank-bank dan
lembaga keuangan lainnya. Koperasi harus menyiapkan strategi apa agar
masyarakat dapat tertarik dengan koperasi. Penilaian terhadap koperasi yang
kurang bagus dapat hilang.
Koperasi harus memiliki program-program yang dapat
menguntungkan para nasabah atau anggota. Menilai, meniru dan memodifikasi dari
lembaga-lembaga keuangan yang ada. Koperasi harus memiliki daya jual yang bagus
kepada masyarakat, pelayanan yang bagus dan di tingkatkan agar timbul
kepercayaan masyarakat pada koperasi. BUMN harus memiliki koperasi dan
menerapkan koperasi, instansi-instansi pemerintah harus ada koperasi. Mulai dari
RT di bantu untuk membuat koperasi. Kemudian ke RW dan sampai tingkat
kecamatan. Sehingga terasa langsung manfaatnya di masyarakat. Memberikan penyuluhan
dan pelatihan tentang perkoperasian. Membantu dalam pembukaan awal koperasi.
Insya Allah dengan begitu koperasi dapat membangkitkan
perekonomian di Indonesia. Meningkatkan kesadaran bahwa pentingnya koperasi di
terapkan dalam masyarakat Indonesia. Karena koperasi berasaskan gotong royong,
salin menolong. Sehingga meningkatka keharmonisan pada masyarakat karena sedang
marak di Indonesia ini bentrok-bentrok dan tawuran yang menimbulkan perpecahan
di masyarakat kita. Jaya selalu koperasi Indonesia. Amin.
Sumber : http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2262832-pengertian-era-globalisasi/#ixzz2BLxZXWcm,
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar