Senin, 05 November 2012

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?


Sebelum kita membahas lebih jauh, sebaiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Koperasi dan Era Globalisasi agar lebih memahami. Berikut sekilas tentang Koperasi dan Era Globalisasi. Membicarakan masalah pembangunan koperasi di berbagai kesempatan selama ini, maka yang menonjol dalam pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan koperasi, terutama mengenai modal dan pelaksana-pelaksana koperasi (SDM). Dengan kedua problematik yang mendasar tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah membangun koperasi adalah suatu usaha yang sangat berat dan sulit, sehingga terkesan juga bahwa membangun koperasi adalah suatu yang hampir tidak mungkin dilaksanakan.
Namun demikian, sebagai implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945, nampaknya masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta memori penjelasannya.
Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping itu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Untuk maksud tersebut diatas maka yang pertama harus dikerjakan adalah menyamakan pengertian koperasi sebagai badan usaha atau badan usaha koperasi, karena banyak ragam pengertian/penafsiran, mengenai istilah-istilah tersebut merupakan salah satu kendala dalam upaya pembinaan koperasi, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh wadah gerakan koperasi (DEKOPIN) dimana hasilnya belum menumbuhkan sikap optimis di kalangan masyarakat luas.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Secara etimologi, menurut kamus besar bahasa Indonesia “era” diartikan sejumlah tahun dalam jangka waktu antara beberapa peristiwa penting dalam sejarah atau masa. Sedangkan menurut kamus ilmiah popular era berarti zaman, masa atau kurun waktu. Sedangkan kata globalisasi berasal dari kata dasar global, yang artinya menyeluruh, seluruhnya, garis besar, secara utuh, dan kesejagatan. Jadi globalisasi dapat diartikan sebagai pengglobalan seluruh aspek kehidupan, perwujudan (perubahan) secara menyeluruh aspek kehidupan.
Era globalisasi dalam arti terminologi adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemen yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi dibidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional. Globalisasi juga dimaknai dengan gerakan mendunia, yaitu suatu perkembangan pembentukan sistem dan nilai-nilai kehidupan yang bersifat global. Era globalisasi memberikan perubahan besar pada tatanan dunia secara menyeluruh dan perubahan itu dihadapi bersama sebagai suatu perubahan yang wajar. Sebab mau tidak mau, siap tidak siap perubahan itu akan terjadi. Era ini di tandai dengan proses kehidupan mendunia, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam bidang tranformasi dan komunikasi serta terjadinya lintas budaya.
Perubahan yang sangat cepat di era globalisasi tidak lain disebabkan oleh faktor teknologis. Keberadaan teknologi seperti halnya komputer dan internet sebagai simbol teknologi di era informasi sudah menjadi kebutuhan pokok sehari-hari. Kedua alat tersebut selain memberikan informasi an sich, juga memberikan informasi gaya hidup, perubahan sosial, pola pikir dan sebagainya. Akibatnya globalisasi telah membawa implikasi yang sangat luas terhadap segala aspek kehidupan manusia baik aspek ekonomi, sosial budaya, politik, pendidikan, agama, serta aspek-aspek yang lain.
Menurut saya koperasi harus mengikuti kemajuan IPTEK dan mengupdate agar sistem koperasi dinamis dan bukan statis jalan di tempat. Saya rasa koperasi sudah siap untuk mengikuti era globalisasi asalkan dapat di sosialisasikan dengan baik oleh pemerintah dan masyarakat. Karena paradigma masyarakat pada koperasi adalah masih tempo dulu. Koperasi harus mampu bersaing dengan bank-bank dan lembaga keuangan lainnya. Koperasi harus menyiapkan strategi apa agar masyarakat dapat tertarik dengan koperasi. Penilaian terhadap koperasi yang kurang bagus dapat hilang.
Koperasi harus memiliki program-program yang dapat menguntungkan para nasabah atau anggota. Menilai, meniru dan memodifikasi dari lembaga-lembaga keuangan yang ada. Koperasi harus memiliki daya jual yang bagus kepada masyarakat, pelayanan yang bagus dan di tingkatkan agar timbul kepercayaan masyarakat pada koperasi. BUMN harus memiliki koperasi dan menerapkan koperasi, instansi-instansi pemerintah harus ada koperasi. Mulai dari RT di bantu untuk membuat koperasi. Kemudian ke RW dan sampai tingkat kecamatan. Sehingga terasa langsung manfaatnya di masyarakat. Memberikan penyuluhan dan pelatihan tentang perkoperasian. Membantu dalam pembukaan awal koperasi.
Insya Allah dengan begitu koperasi dapat membangkitkan perekonomian di Indonesia. Meningkatkan kesadaran bahwa pentingnya koperasi di terapkan dalam masyarakat Indonesia. Karena koperasi berasaskan gotong royong, salin menolong. Sehingga meningkatka keharmonisan pada masyarakat karena sedang marak di Indonesia ini bentrok-bentrok dan tawuran yang menimbulkan perpecahan di masyarakat kita. Jaya selalu koperasi Indonesia. Amin.
Sumber : http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2262832-pengertian-era-globalisasi/#ixzz2BLxZXWcm, http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar