Kamis, 29 November 2012

BAB 5. SISA HASIL USAHA


Ø PENGERTIAN SHU

Ø INFORMASI DASAR

Ø RUMUS PEMBAGIAN SHU

Ø PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Ø PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA








PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah sebagai berikut :
v Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.

v Sisa hasil usaha dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

v Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

v Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan  oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.

v Besarnya sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

v Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.





INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan Sisa Hasil Usaha anggota diketahui sebagai berikut:
·        SHU total koperasi pada tahun buku
·        Bagian (persentase) SHU anggota
·        Total simpanan seluruh anggota
·        Total simpanan seluruh anggota
·        Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·        Jumlah simpanan per anggota
·        Omzet atau volume usaha anggota
·        Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·        Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


Istilah – Istilah Informasi Dasar

§  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba – rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
§  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasi
§  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
§  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
§  Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota
§  Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota












Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip – prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota.

Ø Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “ Pembagian -SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap kooperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Ø Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40 %, jasa anggota 40 %, dana pengurus 5 %, dana karyawan 5 %, dana pendidikan 5 %, dana sosial 5 %, dana pembangunan lingkungan 5 %.

Ø Tidak semua komponen di atas harus diadopsi atau di pergunakan dalam membagi SHU – nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


1.     SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUa = JUA + JMA
Dimana :
SHUa     = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA       = Jasa Usaha Anggota
JMA       = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika, dapat dihitung sebagai berikut :

SHU pa = Va / VUK   X   JUA   +   Sa / TMS   X   JMA

Dimana :
SHUpa             = Sisa Hasil Usaha Per Anggota
JUA                 = Jasa Usaha Anggota
JMA                 = Jasa Modal Anggota
VA                  = Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  = Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi
    koperasi)
Sa                    = Jumlah Simpanan Anggota
TMS                = Modal Sendiri Total (simpanan anggota total)


PRINSIP – PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI

            Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip – prinsip pembagian SHU sebagai berikut :

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan diluar dari pada itu dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan di koperasi. Maka dari itu diperlukannya proposi SHU yang akan diterima para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota harus yang dibagi kepada anggota.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai. SHU anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mita bisnisnya.


PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
         
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip – prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut :

a.     Perhitungan SHU (laba/rugi) Koperasi A
Penjualan / Penerimaan Jasa                           Rp 850.077
Pendapatan Lain                                    Rp 110.717
                                                              Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan                          Rp (300.960)

Pendapatan Operasional                        Rp 659.888
Beban Operasional                                 Rp (310.539)
Beban ADM dan Umum                        Rp (35.349)

SHU Sebelum Pajak                              Rp 314.000
Pajak Penghasilan (PPh Ps 21)              Rp (34.000)

SHU Setelah Pajak                                Rp 280.000


b.     Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak              Rp 280.000
Sumber SHU :
·                  Transaksi Anggota                                Rp 200.000
·                  Transaksi Non Anggota                        Rp 80.000


c.      Pembagian Usaha Menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi
d.     Jumlah Anggota simpanan dan volume usaha koperasi
e.      Dengan menggunakan rumus diatas :

SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal

SHUpa = Va / VUK  X  JUA + Sa / TMS  X  JMA

SHU Usaha Anggota = Va / VUK (JUA)

Contoh :
SHU usaha Adi                            = 5.500 / 2.340.062 (56.000)
                                           = Rp 131,62
SHU modal anggota           = Sa / TMS (JMA)
SHU modal Adi                           = 800 / 345.420 (24.000)
                                           = Rp 55,58

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
Rp 131,620 + Rp 55,580 = Rp 187,2








Tidak ada komentar:

Posting Komentar