Standar akuntansi merupakan regulasi
atau peraturan yang mengatur pengolahan laporan keuangan. Namun praktik bisa
saja menyimpang dari standar karena :
1. Di
banyak negara hukuman untuk kegagalan dalam pernyataan akuntansi resmi dianggap
lemah atau tidak efektif
2. Perusahaan
bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan
3. Beberapa
negara mengizinkan perusahaan untuk keluar dari jalur standar akuntansi jika
hal itu bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan
lebih baik
Negara hukum umum : untuk penyusunan
standar sektor swasta cukup berpengaruh dalam kewajaran penyajian, audit
cenderung lebih disesuaikan sendiri dalam negara-negara kewajaran penyajian dan
menggunakan lebih banyak penilaian ketika tujuan auditnya adalah untuk
membuktikan pada kewajaran penyajian dari laporan keuangan.
Negara kodifikasi hukum : sektor
publik relatif lebih berpengaruh dalam penyusunan standar, tujuan utama audit
adalah untuk memastikan bahwa catatan atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan persyaratan hukum.
IFRS dalam Uni Eropa
Laporan keuangan IFRS terdiri atas
neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas dan
catatan penjelasan yang mencakup kebijakan akuntansi yang diikuti, penilaian
yang dibuat oleh manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting
serta asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang
ketidakpastian estimasi.
Persyaratan IFRS
Faktor Pembeda
|
Republik Ceko
|
Prancis
|
Jerman
|
Belanda
|
Inggris
|
Perusahaan terdaftar – laporan keuangan gabungan
|
diharuskan
|
diharuskan
|
diharuskan
|
diharuskan
|
Diharuskan
|
Perusahaan terdaftar – laporan keuangan perusahaan
pribadi
|
diharuskan
|
dilarang
|
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasional
|
dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Faktor Pembeda
|
Republik Ceko
|
Prancis
|
Jerman
|
Belanda
|
Inggris
|
Perusahaan tidak terdaftar – laporan keuangan
gabungan
|
dibolehkan
|
dibolehkan
|
dibolehkan
|
dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Perusahaan tidak terdaftar – laporan keuangan
perusahaan pribadi
|
dilarang
|
dilarang
|
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasional
|
dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Sistem Akuntansi Keuangan Lima Negara Eropa
1. Perancis
Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional),
CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut
Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
Regulasi : Plan Compatable General
(Undang-Undang Akuntansi Nasional)
Laporan Keuangan : Neraca, Laporan laba rugi,
Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus
kas (dirokemdasikan oleh CNC). Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan
kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar). Laporan
keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan
kemitraan.
2. Jerman
Regulator : DRSC (German Accounting Standards
Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta),
Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan
keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan
yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi,
Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari
persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur
dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun
laporan keuangan gabungan namun laporan keuangan perusahaan pribadi harus
mengikuti persyaratan HGB.
3. Republik
Ceko
Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan,
Chamber of Auditors
Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act,
dan dekrit Menteri Keuangan
Laporan Keuangan : neraca, akun keuntungan dan
kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan
melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko
yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3
bulan. Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko
dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko
dalam laporan perusahaan pribadi.
4. Belanda
Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards
Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA
(Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi : Act on Annual Financial
Statements 1970
Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi,
catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan
arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan
dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit
tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat. Laporan keuangan dan
akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar
harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS
alih-alih pedoman Belanda.
5. Inggris
Regulator : CCAB (Consultative Committee of
Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy
Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board)
Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan
profesi akuntansi
Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan
rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan
kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan
laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya
kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk
menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan
sebelumnya.
Ringkasan Praktik Akuntansi Signifikan
Pembeda
|
IFRS
|
Perancis
|
Jerman
|
Republik Ceko
|
Belanda
|
Inggris
|
Kombinasi bisnis
|
Pembelian
|
|||||
Goodwill
|
Kapitalisasi dan pengujian penurunan nilai
|
Kapitalisasi dan amortisasi
|
||||
Asosiasi
|
Metode ekuitas
|
|||||
Valuasi aset
|
Harga perolehan dan harga pasar
|
Harga Perolehan
|
Harga perolehan dan harga pasar
|
|||
Beban depresiasi
|
Dasar ekonomi
|
Dasar pajak
|
Dasar Ekonomi
|
|||
Valuasi persediaan LIFO
|
Tidak diizinkan
|
diizinkan
|
Tidak diizinkan
|
diizinkan
|
Tidak diizinkan
|
|
Kemungkinan rugi
|
Diakui
|
|||||
Pinjaman dana
|
dikapitalisasi
|
Tidak dikapitalisasi
|
Dikapitalisasi
|
|||
Pajak tangguhan
|
diakui
|
Tidak diakui
|
diakui
|
|||
Simpanan untuk manipulasi laba
|
tidak
|
digunakan
|
Diakui sebagian
|
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar