Kamis, 31 Oktober 2013

Resep (Menghilangkan) Kelaparan…

Menurut Anuradha Mittal - wanita India yang pernah mendapat gelar the Most Valuable Thinker oleh majalah the Nation, sejumlah bangsa di dunia mengalami kelaparan adalah karena mereka menulis sendiri resep kelaparan mereka.  Resep itu adalah ketika pemimpin negeri mulai mengikis sendiri kemampuan negerinya untuk swasembada pangan. Bagaimana mereka melakukannya ?

Antara lain melalui penurunan atau bahkan penghapusan tariff impor untuk bahan-bahan makanan. Kadang ini dilakukan dengan suka hati, seperti yang dilakukan pemerintah negeri ini ketika menghapuskan bea masuk kedelai dari 5 % menjadi 0 % bulan September lalu.

Kebijakan yang didukung oleh DPR dengan suka hati pula itu memang katanya hanya untuk sementara, dan memang untuk sementara membuat perajin tahu tempe sedikit lega dengan penurunan harga kedelai. Tetapi bisa dibayangkan dampaknya dalam jangka yang sedikit lebih panjang ?

Kebijakan ini pertama tidak mendorong produksi kedelai lokal atau substitusi kedelai, kedua ketika produksi lokal tidak juga membaik – mungkinkah pajak tersebut kembali diberlakukan ? Itulah simalakama yang akan ditinggalkan untuk pemerintah berikutnya.

Pemerintah berikutnya akan menghadapi dua pilihan yang sama-sama sulit, kalau terus di 0 % bea masuk itu – tidak ada insentif petani lokal untuk menggarap sektor kedelai atau substitusinya. Sementara kalau mau dinaikkan lagi menjadi 5 % - harga kedelai akan melonjak, kebijakan ini tentu tidak populer pada pemerintah yang memutuskan kenaikannya.

Walhasil pajak 0 % tersebut juga akan diteruskan oleh pemerintah-pemerintah berikutnya, dan seterusnya. Kedelai yang semula menjadi sumber protein paling terjangkau oleh rakyat ini – akan terus menjadi komoditi impor – yang terlanggengkan oleh resep yang ditulis oleh pemerintah sendiri.

Siapa yang diuntungkan ? dalam suatu sidang WTO di Seattle AS 2009 – sejumlah menteri dari negara ketiga walk-out  setelah mereka mengetahui bahwa draft WTO Agreement dibidang pertanian – yang memnyiapkannya adalah vice president dari sebuah perusahaan global yang bergerak dibidang pertanian dan perdagangannya.

Maka pertama perusahaan-perusahaan semacam inilah yang selalu diuntungkan ketika suatu bangsa menuju kelaparannya, sehingga tentu saja mereka dengan senang hati membantu bangsa-bangsa ini menulis resepnya – seperti dalam draft WTO agreement tersebut.

Perusahaan-perusahaan semacam ini pula yang membuat harga pangan terus meningkat. Praktek yang mereka lakukanlah yang membuatnya demikian, yaitu antara lain melalui benih-benih yang dipatenkan – sehingga para petani mau tidak mau harus membeli benih yang mahal.

Ketika  aliran perdagangan bahan pangan dunia dikendalikan full oleh pemodal-pemodal besar kapitalisme, makan seolah menjadi sah bagi mereka untuk mengeksplotasi kelaparan dunia ini menjadi peluang mereka – bahkan untuk mencapai tujuan ini merekapun akan rela berbuat kerusakan di bumi. Tidak segan mereka merusak tanaman dan keturunannya – agar hanya benih mereka yang ada di pasaran.

Kedua adalah jalur perdagangan yang ditempuh, semakin panjang perjalanan suatu bahan makanan akan semakin mahal karena perjalanan tersebut tentu butuh ongkos mesin pengangkut, bahan bakar dlsb.

Mengapa misalnya rakyat kita tidak bisa menjangkau makan anggur yang cukup sebagai sumber vitamin dan mineral ? karena anggur yang ada di pasar kita rata-rata mahal antara lain juga karena jauhnya perjalanan yang ditempuh. Yang ada di pasaran umumnya anggur China dan Amerika.

Lantas apa untungnya kita mengetahui resep kelaparan tersebut ? ya agar kita tahu bahwa kita dan sejumlah bangsa lain di dunia yang sebagian rakyatnya kelaparan – adalah seperti orang yang sedang sakit. Bila ‘dokter’ mengobati kita dengan benar, insyaAllah kita akan sembuh. Tetapi bila ‘dokter’ menulis resep yang salah untuk kita, bisa dibayangkan akibatnya. Bukannya sembuh kita malah komplikasi penyakit akan kemana-mana – dalam bentuk kelaparan yang meluas dan perbagai problem sosial lainnya – seperti yang pernah saya tulis juga tentang Huru-Hara Tortilla.

Lantas resep seperti apa yang bisa menghilangkan kelaparan dari permukaan bumi itu ? Itulah resep dari Rabb - Sang Maha Pencipta kita yang sudah banyak saya tulis tentang kebun-kebun Al-Qur’an. Resep itu juga datang dari RasulNya yang secara spesifik memberi tahu kita tanaman apa yang bisa menghilangkan kelaparan itu.

Resep-resep itu begitu detil dan lengkap, dan yang jelas bukan hanya untuk orang Arab atau untuk negeri Syam yang diberkahi saja – tetapi untuk umat seluruh alam, termasuk tentu saja untuk kita semua.

Laboratorium pembibitan kurma, anggur, zaitun, delima dan tin. JonggolFarm - Bogor

Oleh : Muhaimin Iqbal 
sumber : http://geraidinar.com/index.php/using-joomla/extensions/components/content-component/article-categories/81-gd-articles/entrepreneurship/1331-resep-menghilangkan-kelaparan

Maka ketika melihat benih-benih kurma, anggur, zaitun, delima, tin dlsb. tumbuh baik di kebun percobaan kami, bahkan yang skala kecil juga tumbuh baik secara sempurna di atap rumah kami – saya seperti melihat resep penyembuhan dunia dari kelaparan itu sedang bekerja.

Hanya saja tentu upaya penyembuhan ini akan perlu waktu, tetapi semakin banyak yang melakukkannya secara sabar dan istiqomah – insyaAllah secara bersama-sama kita akan bisa menyembuhkan kelaparan dunia dengan resep yang sudah sampai ke kita dari Sang Pencipta melalui Kitab dan RasulNya. InsyaAllah.

Memulai Usaha Tambah Susah…?

Beberapa hari lalu World Bank Group mengeluarkan laporan terbaru tentang Doing Business 2014 yang datanya dikumpulkan  sampai Juni 2013 lalu. Laporan yang mengulas 11 area dalam siklus hidup usaha ini, menempatkan Indonesia pada ranking 120 dari 189 negara. Ada kemajuan di beberapa area di Indonesia karena tahun lalu kita berada di ranking 128. Tetapi kemundurannya juga ada yaitu dalam hal memulai usaha (start-up), ada kemunduran yg significant dari ranking 166 tahun lalu menjadi ranking 175 di laporan terakhir ini.

Artinya ini adalah untuk mulai usaha di Indonesia, sekarang lebih sulit dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penyebabnya adalah prosedur yang bertambah panjang dan penyelesaian perizinan yang bertambah lama. Dari rata-rata 9 prosedur tahun lalu menjadi 10 prosedur tahun ini, dari rata-rata penyelesaian perizinan 47 hari tahun lalu menjadi 48 hari tahun ini.

Nampaknya sederhana hanya menambah satu prosedur dan menambah panjang proses perijinan satu hari, namun ketika kita memburuk sedangkan negara-negara  lain membaik, maka itulah ranking kemudahan berusaha kita – khususnya pada area pemula atau start-up – ranking kita menurun.

Secara keseluruhan ranking kita juga masih berada sangat jauh dengan negara-negara tetangga terdekat kita. Bila kita di ranking 120, Singapore di ranking 1, Malaysia di ranking 6, Thailand di ranking 18, Brunei di ranking 59, Vietnam di ranking 99 dan Philippine di ranking 108. Kita baru lebih baik bila dibandingkan negeri tetangga seperti Timor Leste (172) dan Myanmar (182).

Terlepas bahwa laporan semacam ini bisa saja tendensius, belum tentu objektif, belum tentu tanpa kepentingan dibelakangnya dlsb., namun tetap saja bisa menjadi bahan introspeksi untuk para pengambil keputusan di negeri ini atau para penanggung jawab perijinannya.

Karena sekarang ini adalah era otonomi daerah, maka sesungguhnya juga bisa menjadi peluang tersendiri bagi para kepala daerah yang memang secara serius ingin memajukan daerahnya. Ketika daerah-daerah lain pada umumnya masih sulit, bila ada satu daerah yang memudahkan – pasti akan rame-rame diserbu oleh para investor yang ingin berusaha di daerahnya.

Potret dari luar yang tidak meng-encourage investor asing untuk datang ke Indonesia ini juga bisa menjadi kesempatan tersendiri untuk membangun negeri ini dengan kekuatan internal kita. Dana Pihak Ketiga (DPK) yang ada di bank-bank umum saja ada Rp 3,350 trilyun, maka bila mayoritas dana ini berputar untuk usaha sektor riiil – dan bukannya numpuk di sektor ribawi – insyaAllah akan cukup untuk menggerakkan ekonomi negeri ini – tanpa harus bergantung pada  investor luar.

Walhasil kita memang bisa bilang ‘ora pateken’ – tidak peduli dengan penilaian orang luar semacam World Bank ini, tetapi secara internal kita memang harus terus berbenah memperbaiki cara-cara kita dalam mengelola negeri ini.

Untuk para otoritas perijinan hendaknya terus memberikan kemudahan kepada rakyat yang ingin berusaha, ingin menciptakan lapangan pekerjaan dan ingin membantu pertumbuhan ekonomi negeri sampai ke daerah-daerah.

Sedangkan untuk para (calon) pengusaha, hendaklah pandai-pandai bekerja dalam system yang ada – tidak perlu terlibat dalam suap-menyuap dan korupsi tetapi juga jangan frustasi. Bila Anda merasakan kesulitan, carilah teman untuk berbagi dan bersinergi – insyaAllah Anda tidak sendirian dalam menempuh jalan sunyi Anda sebagai (calon) pengusaha ini.

Betul, jalan untuk memulai usaha itu seperti jalan sunyi – karena setiap usaha adalah unik. Beda dengan ketika pegawai merintis karirnya – banyak teman seangkatan yang bisa untuk diajak berbagi. Calon pengusaha tidak memiliki teman seangkatan – karena problemnya kemungkinan besar berbeda dengan problem calon pengusaha lain meskipun mulainya sama dan di daerah yang sama pula.

Inilah antara lain yang menjadi latar belakang kami mendirikan Startup Center yang insyaAllah di-launch di Depok 17/11/2013 (mundur sehari dari rencana semula 16/11/2013 karena bentrok dengan acara lain). Startup Center itu semacam angkringan tempat Anda – (calon) pengusaha mengobrol santai dengan teman-teman seangkatan.

Dari obrolan santai inilah diharapkan lahir synergi-synergi, saling berbagi masalah dan solusi, saling menyemangati dan bahkan juga bisa membangun ta’awun – tolong menolong dalam menghadapi kesusahan-kesusahan dan  risiko-risiko usaha.

Allaahumma Laa Sahla Illaa Maa Ja’altahu Sahlaa Wa Anta Taj’alul Hazna Idza Syi’ta Sahlaa

Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali apa yang Engkau jadikan mudah. Dan apabila Engkau berkehendak, Engkau akan menjadikan kesusahan menjadi kemudahan.

Oleh : Muhaimin Iqbal 
sumber : http://geraidinar.com/index.php/using-joomla/extensions/components/content-component/article-categories/81-gd-articles/entrepreneurship/1332-memulai-usaha-tambah-susah 

RESENSI BUKU




Judul                           : SHARIA ECONOMICS 2.0 : Ekonomi Syariah Untuk Kita
No. ISBN                    : 9786028997669
Penulis                        : Muhaimin Iqbal
Penerbit                       : Republika Penerbit
Tanggal Terbit             : Maret 2013
Jumlah Halaman          : 295
Jenis Cover                  : Soft Cover
Kategori                       : Ekonomi Syariah
Text Bahasa                  : Indonesia
Dimensi                        : 15 x 23 cm
Berat                             : 330 Gr
Harga Buku                  : Rp 46.750,-
Sharia Economics 2.0 adalah tahapan lebih tinggi dari ekonomi syariah yang saat ini sedang berkembang di Indonesia atau menurut penulis, era Sharia Economics 1.0. Era Sharia Economics 2.0 adalah era dimana kita telah mampu melepaskan diri dari belenggu Kapitalisme, bebas riba, dan segala jerat rente dan tipu muslihatnya. Caranya?
Muhaimin Iqbal, penulis buku ini, menawarkan beberapa cara yang dikupas dengan bahasa yang ringan, mudah dimengerti awam, dan disertai contoh-contoh kasus yang sangat relevan, dengan poin-poin utama sebabagai berikut; 
  • Menjadikan dinar (emas) sebagai dasar pembangunan ekonomi, bukan uang kertas;
  • beralih ke sistem barter dan meninggalkan---sedikit demi sedikit---transaksi dengan uang;
  • fokus ke pasar komoditi, dengan memanfaatkan lahan nganggur yang diubah menjadi lahan  pertanian; 
  • membentuk pengusaha-pengusaha Qur’ani yang lebih fokus kepada pengentasan kemiskinan dan pemerataan distribusi kekayaan. 
Kelebihan dari buku ini menurut saya adalah dalam penulisannya buku ini ringan untukdibaca, artinya bahwa orang awam seperti saya yang awal nya tidak mengerti dan paham apa itu ekonomi syariah melalui buku ini saya sekarang lebih mengerti dan paham apa itu ekonomi syariah karena bacaan di buku ini dikemas dengan bahasa yang mudah di mengerti sehingga dapat di aplikasikan pada kegiatan ekonomi kita sehari-hari.
Mudah dimengerti dan dipahamai serta diberikan contoh-contohnya pada zaman Rasulullah SAW dan bagaimana mencontoh dan mengaplikasikan pada zaman Rasulullah SAW ke zaman modern sekarang ini. Insya Allah buku ini menjadi rekomendasi bagi perubahan ekonomi kita agar menjadi lebih baik lagi. Hidup ini bukan hanya mencari uang dan kenikmatan dunia saja kawan, tapi kita mencari keberkahan dan keridhaan dari Allah SWT.
Kekurangan buku ini adalah mungkin menurut saya buku ini cukup mahal dan mungkin cukup tebal jadi cukup lama saya membaca buku ini tapi pada dasarnya tergantung pada orang yang membeli dan membaca kembali. Insya Allah harga itu sebanding dengan ilmu yang akan di dapat jika anda membaca buku ini dengan baik, sehingga kita dapat mengetahui apakah selama ini ekonomi yang kita jalankan sekarang sudah sesuai atau belum dengan ketentuan Syariat Islam serta kita dapat mengaplikasikannya langsung ke kehidupan kita sehari-hari.
Diatas sudah saya sampaikan kelebihan, kekurangan, dan penilaian saya terhadap buku ini. Saya merekomendasikan pada pembaca agar segera baca buku ini untuk membantu kita dalam memperbaiki perekonomian kita khususnya perekonomian Indonesia agar kemakmurannya dapat merata keseluruh penjuru negeri ini dari sabang sampai marauke, tidak ada lagi korupsi-korupsi yang sedang marak sekarang ini di negara kita. Semoga Allah SWT memberikan keridhaan dan keberkahan kepada kita semua dan kepada negeri kita ini, negeri tercinta Indonesia.
Ayo kita terus tegakkan ekonomi syariah di negeri tercinta ini. Bismillah..

Minggu, 06 Oktober 2013

ANTI MONOPOLI (SOFTSKILL)



NAMA              :  GINA FIRDIANI
                             HARITS LUKMAN PRATAMA           
                             HENDAH LAHYUNITA
                             M. RAMADHAN SAPUTRA (24211930)
 
KELAS              :  2EB08

LATIHAN SOAL : ANTI MONOPOLI

1.       Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Pengertian tersebut terdapat dalam …
a.       Pasal 1 ayat (1) UU No 5 tahun 1999
b.      Pasal 1 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999
c.       Pasal 2 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999
d.      Pasal 2 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999

2.       Menurut Munir Fuady dibawah ini adalah alasan mengapa monopoli dilarang, kecuali …
a.       Pemborosan
b.      Penghematan
c.       Excess Profit
d.      Eksploitasi

3.       Kegiatan yang dilarang oleh UU No 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat adalah, kecuali …
a.       Kegiatan Monopoli
b.      Kegiatan Monopsoni
c.       Kegiatan Oligopoli
d.      Penguasaan Pasar

4.       Dalam UU No 5 Tahun 1999 dirumuskan beberapa kriteria kegiatan monopoli, diantaranya adalah …
a.       Pelaku usaha dilarang melakukan, menguasai penerimaan pasokan
b.      Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan
c.       Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri maupun bersama
d.      Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa

5.       Tujuan dari hukum anti monopoli adalah…
a.       Menjaga timbulnya suatu kompetisi pasar
b.      Menciptakan kesejahteraan pelaku pasar
c.       Mendorong praktik monopoli
d.      Mendorong terjadinya persaingan tidak sehat

6.       Pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berisi tentang …
a.       Anti Monopoli
b.      Larangan Persekongkolan
c.       Tender
d.      Persaingan Usaha

7.       Kegiatan yang dilakukan para pelaku usaha dengan cara melakukan kesepakatan-kesepakatan yang bertujuan memenangkan tender adalah pengertian dari …
a.       Persekongkolan
b.      Tender
c.       Persekongkolan Tender
d.      Pengawasan Tender

8.       Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menetukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usah tidak sehat. Pernyataan tersebut terdapat dalam …
a.       Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999
b.      Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999
c.       Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1999
d.      Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999

9.       Tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa meruapakan pengertian …
a.       Tender
b.      Persekongkolan
c.       Persekongkolan Tender
d.      Pengawasan Tender

10.   Agar tercipta persaingan usaha yang sehat, pelaksanaan tender atau pengadaan barang atau jasa harus menerapkan prinsip-prinsip berikut, kecuali …
a.       Efisien dan Efektif
b.      Tertutup dan Diskriminatif
c.       Terbuka dan Bersaing
d.      Transparan dan Akuntabel

11.   Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1999 monopoli adalah ....
a.       suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha.     
b.      suatu usaha pemusatan kekuatan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.  
c.       keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
d.      situasi pengadaan barang dagangan tertentu (lokal atau nasional) sekurang kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu  orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.

12.   Manakah yang tidak termasuk perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 adalah …...               
a.       Oligopoli
b.      Penetapan harga            
c.       Pembagian wilayah        
d.      Negosiasi

13.   Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian tersebut merupakan pengertian berdasarkan…..       
a.       Undang-Undang No 8 tahun 1999, pasal 1 butir 1              
b.      Undang-undang dasar 1945 pasal 5 ayat 1            
c.       Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2001              
d.      Undang-undang No 5 tahun 1999            

14.   Pasal 4-7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban  konsumen serta pelaku usaha yang mengharapkan konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan bisa menunaikan kewajibannya secara seimbang merupakan asas…..
a.       Asas keseimbangan       
b.      Asas kepastian hukum  
c.       Asas keadilan    
d.      Asas pertahanan dan keamanan              

15.   Perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perseroan atau badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan suatu perseroan atau badan usaha baru yang merupakan perjanjian yang dilarang dalam bentuk….               
a.       Penggabungan
b.      peleburan          
c.       Pengambil alihan
d.      Pelepasan          

16.   Salah satu alternative penyelesaian sengketa bisnis dengan putusan biasa disebut dengan….     
a.       System Concilition
b.      System Arbitration         
c.       System Adjudication
d.      System Minitrial              

17.   Untuk menjamin terjadinya persaingan usaha sehat dan dapat melindungi konsumen diperlukan upaya-upaya pembatasan dan pelarangan, diantaranya adalah:
a.       Larangan Legall of Reason
b.      Larangan Rule of Reason
c.       Larangan Time of Reason
d.      Larangan Law of Reason

18.   Telah terjadi perjanjian antara 7 pelaku usaha di bidang pelayaran untuk mengatur tariff dan kuota yang melayani jalur Surabaya-Makasar-Surabaya dan jalur Makasar-Jakarta-Makasar. Dalam putusannya KPPU memerintahkan untuk membatalkan kesepakatan tariff dan kuota dan mengumumkan pembatalannya pada surat kabar harian berskala nasional. Contoh kasus diatas merupakan bentuk larangan yang bersifat:

a.       Larangan Law of Reason
b.      Larangan Legall Of Reason
c.       Larangan Rule of Reason
d.      Larangan Per Se Illegal

19.   Fungsi KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-undangtentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia adalah, kecuali:
a.       menyusun peraturan pelaksanaan
b.      memberi putusan mengikat
c.       menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya
d.      memberikan perlindungan hukum

20.   Tujuan utama dari penerapan undang-undang anti monopoli akan tercapai manakala terdapat kebebasan masyarakat dalam memilih produk-produk yang hendak dikonsumsinya. Bentuk-bentuk pilihan masyarakat itu diwujudkan dalam keunggulan pilihan masyarakat dilihat dalam keunggulan, diantaranya kecuali:
a.       harga (price)
b.      ketepatan penyerahan (delivery)
c.       layanan (service)
d.      jumlah (quantity)
e.       
21.   Undang – undang nomor berapakah mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?
a.       UUD No. 3 Tahun 1998
b.      UUD No. 5 Tahun 1999
c.       UUD No. 5 Tahun 1998
d.      UUD No. 3 Tahun 1999

22.   Apakah kepanjangan dari KPPU?
a.       Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
b.      Komisi Penilaian Persaingan Usaha
c.       Komisi Pemilihan Persaingan Usaha
d.      Komisi Pengontrolan Persaingan Usaha

23.   KPPU yang sekarang ini dibentuk berdasarkan?
                                     a.      Keputusan DPR No. 75 Tahun 1995
                                    b.      Keputusan Menteri No. 75 Tahun 1999
                                     c.      Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 75 Tahun 1999
                                    d.      Keputusan Wakil Presiden Republik Indonesia No. 75 Tahun 1998

24.   KPPU melaporkan hasil kerjanya kepada?
a.       DPR dan MPR
b.      DPD dan DPR
c.       Presiden dan Menteri
d.      DPR dan Presiden

25.   Kewenangan KPPU diatur di dalam?
a.       Pasal 35 UU No. 5
b.      Pasal 34 UU No. 5
c.       Pasal 36 UU No. 5
d.      Pasal 37 UU No. 5

26.   Sebutkan dua karakteristik barang publik murni?
                                        a.      Nonrival dan Excludable
                                       b.      Nonrival dan Nonexcludable
                                        c.      Rival dan Excludable
                                       d.      Rival dan Nonexcludable

27.   Dibawah ini yang termasuk barang campuran (mixed goods) adalah?
a.       Sebagian barang atau pelayanan sektor pendidikan
b.      Sebagian barang atau pelayanan sektor ekonomi
c.       Sebagian barang atau pelayanan sektor umum
d.      Sebagian barang atau pelayanan sektor kesehatan

28.   Sebutkan sifat barang swasta (private goods)?
a.       Rival dan Exhaustible
b.      Nonrival dan Nonexhaustible
c.       Rival dan Nonrival
d.      Exhaustible dan Nonexhaustible

29.   Campur tangan pemerintah dapat dibenarkan dalam penyediaan barang publik yaitu?
a.       Informasi dan Distribusi
b.      Noninformasi dan Distribusi
c.       Informasi dan Redistribusi
d.      Noninformasi dan Redistribusi

30.   Dalam ekonomi campuran pemerintah memberikan perannya dalam bentuk?
a.       Bantuan Langsung Tunai
b.      Bantuan Rakyat Miskin
c.       Askes
d.      Subsidi

31.   Dalam Undang – Undang nomor berapa tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat . . .
a.       Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999
b.      Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960
c.       Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1998
d.      Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1945

32.   Apa yang di maksud dengan monopoly by law…
a.       Suatau kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan ( supply) atau barang atau jasa.
b.      Monopoli yang bertujuan untuk menghilangkan kemampuan untuk melakukan persaingan, dan atau untuk tetap memepertahankannya.
c.       Pemberian kekuasaan terhadap sebuah perusahaan untuk menjalankan sebuah praktik monopoli
d.      Bentuk monopoli yang terjadi apabila sebuah perusahaan atau pelaku usaha diberikan hak monopoli oleh Negara berdasarkan amanah undang – undang, sekalipun perusahaan tersebut tidak efisien atau tidak memiliki kemampuan yang cukup baik.

33.   Menghendaki adanya monopoli Negara untuk menguasai bumi dan air berikut kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta cabang – cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, secara tegas diatur dalam pasal . . .
a.       Pasal 7 UUD 1945
b.      Pasal 8 ayat 2
c.       Pasal 33 UUD 1945
d.      Pasal 30 UUD 1945

34.   Salah satu unsur yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan monopoli sesuai dengan Pasal 50 (a) UU No.5 Tahun 1999 . . .
a.       Melakukan perbuatan penguasaan atas suatu produk
b.      Bertujuan melaksanakan peraturan tertentu
c.       Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subsitusinya
d.      Melakukan perbuatan atas pemasaran suatu produk

35.   Salah satu alasan mengapa UU Anti monopoli sulit untuk disetujui oleh Orde Baru pada masa itu . . .
a.       Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli tidak sehat
b.      Tindakan tersebut merugikan kepentingan umum
c.       Terjadinya penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atu jasa tertentu
d.      Pemberian fasilitas monopoli tersebut merupakan sebuah upaya untuk memperoleh kesediaan investor dalam nenamkan modalnya di sector tersebut

36.   Apa kewewenangan KPPU sebagai badan yang Independen dan bertugas mengawasi pelaksanaan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999, kecuali . .
a.       Pemeriksaan
b.      In kracht
c.       Penuntutan
d.      Konsultasi

37.   Undang – Undang Keputusan presiden (keppres) No berapa tentang komisi Pengawas Persaingan Usaha . . .
a.       Undang – Undang No 37 Tahun 2004
b.      Undang – Undang No 31 Tahun 2004
c.       Undang – Undang No 75 Tahun 1999
d.      Undang – Undang No 78 Tahun 1945

38.   Sudah menjadi tugas siapa untuk melakukan penyelidikan apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar dari laporan dugaan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan terhadap Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 . . .
a.       Majelis komisi
b.      KPPU
c.       Presiden dan Wakil Presiden
d.      MPR

39.   Pada pasal berapa menentukan bahwa hukum acara perdata yang diterapkan terhadap pengadilan negeri . . .
a.       Pasal 9 Perma Nomor 1 Tahun 2012
b.      Pasal 10 Perma Nomor 1 Tahun 2003
c.       Pasal 5 Perma Nomor 1 Tahun 2002
d.      Pasal 8 Perma Nomor 1 Tahun 2003

40.    Pada tanggal berapa rapat komisi dilakukan . . .
a.       15 juni 2009
b.      15 febuari 2009
c.       15 september 2009
d.      15 oktober 2009


JAWABAN :
1.       A                     11.  A                     21.  B                     41. A
2.       B                     12.  A                     22.  A                     42. D
3.       C                     13.  A                     23.  C                     43. C
4.       D                     14.  C                     24.  D                     44. B
5.       A                     15.  C                     25.  C                     45. D
6.       B                     16.  C                     26.  B                     46. B
7.       C                     17.  B                     27.  D                     47. C
8.       D                     18.  D                     28.  A                     48. A
9.       A                     19.  D                     29.  C                     49. D
10.   B                     20.  D                     30.  D                     40. C