Minggu, 06 Oktober 2013

Akuntansi Perbankan



Laporan Pendahuluan Minggu 1

1.      Sebutkan apakah yang dimaksud dengan Bank?
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2.      Jelaskan tugas tunggal Bank Indonesia!
Bank Indonesia mempunyai satu tugas tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

3.      Apakah yang dimaksud dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

4.      Sebutkan secara lengkap tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.      kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2.      kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3.      kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.      menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.      menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.      menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.      menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.      menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.      menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.      menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.      menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.      menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.      menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.      mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.      melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.      memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.      melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.      menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.      menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.      memberikan dan/atau mencabut:
1.      izin usaha;
2.      izin orang perseorangan;
3.      efektifnya pernyataan pendaftaran;
4.      surat tanda terdaftar;
5.      persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6.      pengesahan;
7.      persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8.      penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
5.      Menurut kalian apakah yang dimaksud dengan Bank Kustodian? Sebutkan contohnya minimal 5!
Bank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan dari asset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya rapat umum pemegang saham tahunan, menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya.
  Bank Central Asia
  Standard Chartered Bank
  Bank Internasional Indonesia
  Bank CIMB Niaga
  HSBC
  Citibank N.A
6.      Apa yang kalian ketahui tentang akuntansi perbankan?
Akuntansi perbankan adalah Proses akuntansi bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna memenuhi kebutuhan berbagai pihak.Laporan keuangan bank harus sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah diterima secara luas atau Teknik pembukuan, posting, dan pencatatan semua transaksi yang dilakukan dalam kegiatan operasional suatu Bank.
7.      Bagaimana penerapan teknologi informasi pada sistem perbankan saat ini?
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :

- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.





8.      Sebutkan 2 metode pencatatan pada akuntansi perbankan!
            Proses Akuntansi Bank
Proses Akuntansi Bank pada umumnya sama dengan proses akuntansi umum, tapi banyak diperlukaan buku pembantu umum untuk mencatat dan mengikuti arus data keuangan atas seluruh transaksi yang terjadi pada bank. Selain itu juga banyak dijumpai dokumen -dokumen dasar/formulir untuk mencatat setiap jenis transaksi.
Proses Akuntansi Bank dapat diilustrasikan sbb :
Transaksi hari – hari bersangkutan berikutnya – Laporan keuangan hari bersangkutan – Pengambilan keputusan – transaksi
Proses Akuntansi Bank dapat dilakukan secara manual ataupun Komputerisasi. Perbedaan antara pencatatan manual dengan komputerisasi adalah sbb :
Manual
1.      Semua pekerjaan mulai dari pencatatan sampai dengan pengikhtisaran dilakukan oleh tangan manusia.
2.      Unsur manusia memegang peranan penting dalam menjalankan proses akuntansi.
3.      Kecermatan dan ketepatan waktu dalam mencatat data keuangan dan penyajian laporan keuangan merupakan hal yangb kritis.
4.      Perlu pemisahan antara petugas yang menyiapkan buku harian, jurnal dan buku besar.
Komputerisasi
1.      Hanya melibatkan tangan manusia dalam proses key-in ( mencatat dokumen bisnis) kedalam komputer.
2.      Kecermatan dan ketepatan waktu pencatatan dan penyajian informasi keuangan terjamin oleh komputer
3.      Unsur yang palin kritis adalah program komputer yang digunakan dalam memproses kegiatan akuntansi.

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar