Laporan
Pendahuluan Minggu 1
1. Sebutkan apakah yang dimaksud
dengan Bank?
Asal
dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti
tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.
Sedangkan
pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Jelaskan tugas tunggal Bank
Indonesia!
Bank
Indonesia mempunyai satu tugas tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain.
3. Apakah yang dimaksud dengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU
nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah
lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
4. Sebutkan secara lengkap tugas dan
wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan,
OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan
OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak
tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata
cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan,
OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola
statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola
statuter;
7. menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan kegiatan
usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau penetapan
pembubaran; dan
8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
5. Menurut kalian apakah yang dimaksud
dengan Bank Kustodian? Sebutkan contohnya minimal 5!
Bank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang
bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun
perorangan. Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif
dan dari asset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi
seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi
mengenai perusahaan acuan seperti misalnya rapat umum pemegang saham tahunan,
menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta
menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya.
Bank Central
Asia
Standard
Chartered Bank
Bank
Internasional Indonesia
Bank CIMB
Niaga
HSBC
Citibank N.A
6. Apa yang kalian ketahui tentang
akuntansi perbankan?
Akuntansi
perbankan adalah Proses akuntansi bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan,
penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna memenuhi kebutuhan berbagai
pihak.Laporan keuangan bank harus sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
telah diterima secara luas atau Teknik pembukuan, posting, dan pencatatan semua
transaksi yang dilakukan dalam kegiatan operasional suatu Bank.
7. Bagaimana penerapan teknologi
informasi pada sistem perbankan saat ini?
Semakin
majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi
berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya
melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang
disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih
mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang
sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah
banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
8. Sebutkan 2 metode pencatatan pada
akuntansi perbankan!
Proses Akuntansi Bank
Proses Akuntansi Bank pada umumnya
sama dengan proses akuntansi umum, tapi banyak diperlukaan buku pembantu umum
untuk mencatat dan mengikuti arus data keuangan atas seluruh transaksi yang
terjadi pada bank. Selain itu juga banyak dijumpai dokumen -dokumen
dasar/formulir untuk mencatat setiap jenis transaksi.
Proses Akuntansi Bank dapat
diilustrasikan sbb :
Transaksi hari – hari bersangkutan
berikutnya – Laporan keuangan hari bersangkutan – Pengambilan keputusan –
transaksi
Proses Akuntansi Bank dapat
dilakukan secara manual ataupun Komputerisasi. Perbedaan antara pencatatan
manual dengan komputerisasi adalah sbb :
Manual
1. Semua pekerjaan mulai dari
pencatatan sampai dengan pengikhtisaran dilakukan oleh tangan manusia.
2. Unsur manusia memegang peranan
penting dalam menjalankan proses akuntansi.
3. Kecermatan dan ketepatan waktu dalam
mencatat data keuangan dan penyajian laporan keuangan merupakan hal yangb
kritis.
4. Perlu pemisahan antara petugas yang
menyiapkan buku harian, jurnal dan buku besar.
Komputerisasi
1. Hanya melibatkan tangan manusia
dalam proses key-in ( mencatat dokumen bisnis) kedalam komputer.
2. Kecermatan dan ketepatan waktu
pencatatan dan penyajian informasi keuangan terjamin oleh komputer
3. Unsur yang palin kritis adalah
program komputer yang digunakan dalam memproses kegiatan akuntansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar