Senin, 24 November 2014

Biji-Biji Yang Bersayap

Keindahan ciptaan Allah itu ada di sekitar kita, tetapi sering berlalu begitu saja bila kita tidak memperhatikannya secara serius. Salah satunya adalah ketika saya lagi mendalami seluk beluk pohon kelor (Moringa oleifera ), saya menemukan biji-biji dari pohon ini yang sangat indah – yaitu biji-biji yang bersayap. Pasti ada grand design yang besar dari Sang Maha Pencipta, mengapa biji-biji kelor ini diberi sayap oleh Allah sedang pada biji tanaman lainnya pada umumnya tidak bersayap ?


Biji bersayap buah kelor
Bila Anda perhatikan sayapnya dalam foto di samping, Anda akan menemukan tiga sirip yang teratur rapi pas membentuk poros segitiga sama sisi. Para ilmuwan roket, kincir angin dlsb dengan susah payah memformulasikan tiga sirip ini untuk menghasilkan kinerja terbaik dalam karyanya. Kita sebenarnya diberitahu oleh Allah design terbaikNya, hanya saja kita kurang memperhatikannya apalagi memanfaatkannya.

Buah kelor bila sudah tua, polongnya akan memecah secara otomatis dan biji-bijinya berhamburan keluar – seperti kursi pilot pesawat tempur yang dalam kondisi darurat akan melontarkan dirinya keluar dari pesawat yang hancur.

Dengan sayap berupa tiga sirip yang simetris tersebut, terlempar ke arah manapun dan tertiup angin juga dari arah manapun biji-biji ini tetap stabil. Dengan sayapnya ini pula, biji-biji kelor ini akan bisa terbang dan menyebar jauh – bahkan ketika tangan-tangan manusia tidak ikut menyebarkannya sekalipun.

Pohon –pohon kelor menyebar luas di bumi Nusantara ini pada umumnya melalui penyebaran alami tersebut di atas. Di beberapa wilayah di Jawa bahkan banyak orang takut atau merasa tabu menanam pohon ini karena asosiasinya dengan sesuatu yang mistis, untuk mengusir setan dlsb. Padahal kalau toh ada yang perlu takut dengan pohon ini – mestinya hanyalah setan yang takut – karena hanya mereka yang diusir, bukan manusia !


Buah kelor masak di pohon

Skenario apa gerangan sehingga Allah memberi sayap pada biji buah kelor ini dan pada umumnya tidak pada biji buah yang lain ? (Buah lain yang bijinya bersayap indah dan dikagumi dunia adalah mentimun Jawa – Alsomitra macrocarpa).  Wa Allahu A’lam – hanya Allah yang tahu, tetapi yang jelas ada keberkahan yang sangat banyak dengan biji-biji yang bersayap ini.

Karena biji-biji tersebut tidak jatuh di dekat pohon induknya, maka pohon kelor secara alami bisa menyebar secara luas dengan sendirinya. Dengan menyebarnya pohon yang disebut miracle tree atau tree of life ini, maka sumber-sumber makanan yang baik bagi bagi manusia juga menyebar.

Seandainya manusia pada malas menanam-pun , asal tidak merusak atau menebangnya – daun kelor kering dapat menjadi makanan dengan kadar protein yang sangat cukup (27%) dan juga karbohidrat yang memadai (38%-48%). Bahkan minyak dari biji daun kelor adalah minyak kwalitas tinggi dengan kadar Oleic acid yang  kurang lebih sama dengan minyak zaitun (60-75%).

Dalam suatu riset di University of Malaya – Kuala Lumpur, minyak dari biji kelor terbukti dapat digunakan untuk mesin diesel tanpa perlu modifikasi apapun. Jadi selain untuk makanan (food) minyak dari biji kelor juga berpotensi untuk bahan bakar (fuel) masa depan.

Hanya karena supply-nya yang masih terbatas, pada umumnya minyak dari biji kelor atau di pasaran internasional disebut Ben Oil ini – harganya sangat mahal untuk yang berkwalitas baik. Setelah diproduksi masal-pun nantinya, perkiraan saya harganya masih akan berada pada kisaran harga minyak zaitun – yaitu sekitar 10 kali dari harga minyak sawit. Jadi masih jauh dari ekonomis untuk bahan bakar itu, tetapi setidaknya kita ada bayangan bila suatu saat bener-bener krisis bahan bakar di dunia.

Dengan budidaya normal, satu hektar kebun sawit menghasilkan minyak sekitar 3.75 ton. Sedangkan satu hektar yang sama untuk kebun  kelor hasil minyaknya kurang lebih hanya sekitar 1 ton. Tetapi karena harga minyaknya yang terendah 10 kali lipat minyak sawit tersebut di atas, maka dari sisi pendapatan kebun kelor akan berkisar 2.67 kali kebun sawit per hektarnya.

Masih ada dua peluang untuk meningkatkan lebih jauh pendapatan petani yang menanam pohon kelor yaitu yang pertama dari sisi daunnya – untuk bahan herbal maupun  bahan makanan/suplemen bergizi tinggi. Pendapatan dari daun ini bahkan bisa lebih tinggi dari bijinya !

Kedua adalah kemungkinan untuk ditanam secara super intensif – menjadi kebun-kebun yang rindang – yang petunjukanya ada di surat ‘Abasa ayat 28 dan 30. Dengan metode ini hasil panen berupa daun maupun biji bisa jauh lebih besar dari yang ada selama ini.

Maka dengan biji-biji yang bersayap ini insyaAllah kita bisa terbang jauh, mengatasi problem pangan, gizi, kesehatan, bahan bakar dan bahkan juga problem ekonomi secara umum. InsyaAllah.

Sumber : http://geraidinar.com/using-joomla/extensions/components/content-component/article-categories/81-gd-articles/entrepreneurship/1511-biji-biji-yang-bersayap

Revolusi Pangan

Bila negeri yang paling kaya biodiversity, mendapatkan sinar matahari sepanjang tahun dan hampir seluruh wilayahnya mendapatkan hujan  ini hingga kini belum ada tanda-tanda akan bisa mencukupi pangannya sendiri – pasti ada sesuatu yang seriously wrong dalam pengelolaan pangan kita. Yang saya lihat salah satunya adalah salah memilih guru. Selama ini kita berusaha bertani mengikuti cara barat, yang mereka sendiri ternyata baru menyadari kekeliruan mendasarnya – bahwa pertanian mereka ternyata tidak sustainable !


Ibarat mobil tua yang sudah harus segera dimusiumkan, cara bertani barat – yang berusaha kita  ikuti itu – sudah sangat tidak efisien sehingga tidak sustainable. Bila dipaksakan jalan terus akan menimbulkan berbagai masalah demi masalah dan berujung pada tidak tercukupinya kebutuhan pangan bagi masyarakat dunia – yang seharusnya terjamin kecukupannya bila saja dikelola dengan benar.

Ada setidaknya lima inefisiensi yang saya pahami dari cara mereka bertani selama ini, yang saya maksud bertani adalah bertani dalam arti luas – termasuk peternakan, perikanan, agroforestry dlsb. Inefisiensi ini terjadi pada penggunaan energi, penggunaan air, penggunaan lahan, penggunaan pupuk dan dampaknya pada lingkungan.

Inefisiensi dalam penggunaan energi terjadi mulai dari produksi bahan pangan di lahan pertanian (on farm), transportasi, processing sampai penyimpanannya. Ambil contohnya adalah mie instant atau roti yang kita makan.

Gandumnya ditanam dengan energi besar traktor-traktor pertanian, disimpan hasilnya di gudang kemudian dikirim menempuh perjalanan lebih dari separuh bumi, sebelum akhirnya masuk ke pabrik pengolahan tepung di Indonesia, kemudian masih satu kali lagi masuk pabrik roti atau pabrik mie – sebelum dikirim dan sampai ke piring kita. Bisa dibayangkan energi yang dibutuhkan untuk ini.

Daging impor kurang lebih juga menempuh jalan panjang semacam ini sebelum sampai ke kita. Bahkan untuk produksi dagingnya di negeri asal mereka sendiri, setiap 1 kcal protein hewani dibutuhakn 28 kcal energi fosil untuk memproduksinya. Kebutuhan energi untuk produksi daging ini kurang lebih 8 kali dari yang dibutuhkan untuk memproduksi 1 kcal protein nabati.

Pilihan menu makanan yang berat di daging juga berdampak pada penggunaan air. Untuk memproduksi daging 1 kg dibutuhkan tidak kurang dari 40 m3 air, sementara pembandingnya untuk memproduksi 1 kg bahan makan nabati dibutuhkan air rata-rata kurang dari 2 m3.

Dampak berikutnya adalah pada penggunaan lahan, untuk memproduksi 1 kcal energi dari bahan daging sapi misalnya dibutuhkan rata-rata lahan seluas 31 m2 - untuk memproduksi pakan serta memeliharanya. Sementara untuk memproduksi 1 kcal yang sama dari buah dan sayur, kebutuhan lahan rata-ratanya kurang dari 2 m2 – inipun sebelum menggunakan konsep kebun-kebun yang rindang seperti yang saya tulis dalam ‘Daun Swasembada’.

Agar pakan ternak tersebut terus bisa diproduksi dari hijauan dan biji-bijian, mereka melakukan kesalahan berikutnya yaitu bertani dengan bergantung pada pupuk-pupuk kimia yang semakin banyak. Ibarat orang berbohong yang akan cenderung terus berbohong untuk menutupi kebohongan sebelumnya, demikian pula dalam hal kesalahan bertani ini. Awalnya salah memilih makanan, berdampak pada pemborosan energi, pemborosan air dan pupuk – dan akhirnya harus ditutup dengan dampak ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan oleh kesalahan awal.

Dari sisi ekonomi biaya makanan menjadi sangat mahal dan dari sisi lingkungan lahan-lahan pertanian menjadi sakit seperti sakitnya orang yang kecanduan – bila tidak diberi obat (pupuk) dia tidak berproduksi maksimal, bila diberi pupuk (lagi) dia semakin rusak/kecanduan dalam jangka panjang. Efek spiralnya bahan makanan menjadi semakin langka dan tentu saja menjadi semakin mahal.

Kesalahan-kesalahan ini bukannya tidak mereka sadari, di dunia barat sendiri sekarang berkembang trend peralihan pola makan ke arah yang mereka sebut Plant-Based Diet – pola makan berbasis tanaman. Inipun suatu kesalahan karena tidak semua kebutuhan tubuh kita bisa di-supply oleh makanan dari tanaman secara menyeluruh – kita tetap butuh makan daging secara proporsional.

Maka disinilah letaknya perbedaan kita dengan mereka, dalam hal memilih makanan dan memproduksi bahannya-pun kita berbeda. Kita memiliki kitab yang menunjuki kita ke jalanNya, kitab itu memberi penjelasan detil untuk setiap kebutuhan kita – dan kitab itu membuat kita memang berbeda dengan mereka. (QS 2:185)

Maka bila kita mengikuti kitab ini dalam setiap aktivitas kehidupan kita, pasti terjadi perubahan besar dan cepat – yang dalam bahasa populernya sering disebut revolusi. Lantas di dunia makanan ini dimana revolusinya ?

Disinilah peluangnya ! bila kita bisa me-revolusi pangan kita, bukan hanya kita akan menjadi negeri yang swasembada pangan – tetapi insyaAllah kita bisa menjadi pemain industri pertanian yang sangat efisien sehingga bisa menolong negeri-negeri lain yang membutuhkannya. Kita bisa menjadi solusi bagi pangan dunia dan bukan malah menjadi salah satu problemnya.

Lantas darimana kita mulai revolusi pangan ini ? Kita bisa mulai mengambil pelajaran dari kegagalan pengelolaan pangan dunia seperti gambaran tersebut di atas - agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Bahan makanan kita seimbang, tidak tergantung berlebihan pada daging – tetapi juga tidak sampai ekstrim sehingga tidak makan daging sama sekali.

Secara lengkap bahan makanan kita di-guide melalui petunjukNya di surat ‘Abasa ayat 24-32 yang terdiri dari biji-bijian secukupnya,  buah-buahan dari berbagai jenis buah yang banyak, sayur-sayuran dari dedaunan yang hijau, dan tentu juga daging dari ternak kita.

Untuk kebutuhan daging ini utamanya dari ternak besar, kemudian yang kedua dari jenis ikan dan yang terakhir dari jenis unnggas. Ternak besar utamanya adalah yang digembala dan urutan prioritasnya mulai dari domba, kambing dan baru yang terakhir sapi – karena kita tidak memiliki unta (QS 6:143-144).

Karena kita makan biji-bijian secukupnya – tidak terlalu bergantung padanya juga, maka kebutuhan sawah atau lahan subur juga tidak terlalu besar. Lahan subur khususnya sawah butuh air yang banyak, maka kita kurangi ketergantungan pada jenis makanan yang membutuhkan lahan semacam ini.

Sebaliknya pohon buah-buahan dan juga dedaunan hijau tidak harus dihasilkan dari lahan subur yang banyak airnya, lahan tegalan yang marginal-pun cukup dan bisa menghasikan buah serta hijauan yang optimal.

Karena untuk menghasilkan 1 kcal dari protein nabati hanya dibutuhkan  1/8 dari kebutuhan energi untuk protein hewani, kebutuhan airnya hanya 1/20 dan kebutuhan lahannya hanya 1/15 – maka menggeser sebagian besar kebutuhan protein ke nabati akan menjadikan penggunaan energi, air dan lahan menjadi sangat efisien.

Kita masih makan daging yang juga kita produksi secara efisien karena makannya adalah rumput sambil menyuburkan lahan-lahan kebun buah kita tersebut (QS 16 : 10-11). Namun bila karena satu dan lain hal kita belum bisa makan daging yang cukup, makanan dedaunan bergizi tinggi-pun dapat mengimbangi kebutuhan protein dari daging ini.


Tepung Daun Kelor Dengan 26.3 % Protein
Foto disamping misalnya, adalah contoh tepung dari daun kelor (Moringa oleifera) yang kemarin dihadiahkan ke saya oleh mitra baru kita. Sepenuhnya sudah diproduksi dalam negeri dengan kwalitas yang sangat-sangat baik, hasil uji labnya menunjukkan kandungan protein 26.3 % dan ini kurang lebih sama dengan kandungan protein yang ada di daging sapi pada umumnya.

Yang masih harus diatasi dari protein berbasis daun bergizi tinggi tersebut adalah produksinya. Dengan tingkat produksi yang ada sekarang memang jadinya masih mahal – dan baru ekonomis untuk dijadikan bahan obat herbal. Tetapi segera setelah kita memproduksinya secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) dengan teknik seperti yang saya tulis dalam ‘Daun Swasembada’ – maka insyaAllah akan segera menjadi murah dan available secara luas.

Proporsi makanan yang berat di nabati inipun tidak harus membuat kita tergantung pada pupuk kimia. Semua sumber pupuk dan obat-obatan pertanian bisa digantikan dengan limbah peternakan maupun sisa hasil pertanian kita sendiri.

Unsur-unsur makro yang dibutuhakn oleh seluruh tanaman seperti N, P dan K tersedia cukup pada kotoran ternak – khususnya kencing domba. Unsur NPK ini juga dapat dihasilkan secara cukup dari ekstrak daun kelor (Moringa oleifera) dan juga dari kulit pisang, sehingga kita bisa bener-bener bertani tanpa harus melibatkan bahan kimia.

Bahkan untuk obat penyakit tanaman yang disebabkan oleh jamur, bakteri dan bahkan virus semuanya juga bisa dibuat dari ekstrak daun zaitun yang memang bersifat antifungal, antibacterial dan antiviral. Jadi dari dua daun saja – yaitu daun zaitun dan daun kelor – kita sudah bisa memproduksi pupuk dan juga obat yang cukup bagi tanaman-tanaman kita.

Setelah komposisi makanan kita sudah jelas, tinggal bagaimana kita memproduksinya dengan se efisien mungkin. Dengan lahan yang terbatas, dengan air yang sedikit dan nyaris tanpa energi-pun kita harus bisa menanam dan menghasilkan bahan makanan yang banyak – untuk memberi makan bagi milyaran penduduk dunia yang membutuhkannya.

Bagaimana dengan yang serba sedikit tersebut (lahan, air dan energi)  bisa terus tersedia bahan makanan yang cukup bagi manusia yang terus bertambahan banyak ? Inilah jawaban yang tidak sepenuhnya harus bisa dijelaskan dengan ilmu manusia – inilah yang disebut berkah.

Keberkahan hanya bisa hadir dengan keimanan dan ketakwaan, demikian pula jaminan kecukupan rezeki dari bawah kaki kita dan dari atas kita hanya terjadi bila kita mengikuti petunjuk di kitabNya.

Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS 7:96)

Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan(mendirikan/menegakkan) Taurat, Injil dan (Al Qur'an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.” (QS 5 :66)

Dengan berkahNya kita bisa menanam pohon atau tanaman yang sangat rindang /padat (QS 80:30) di tanah yang sempit sekalipun, tanaman kita bukan menyerap air tetapi malah memancarkan mata air (QS 36:34), bukan menghabiskan energi malah menghasilkan energi (QS 36:80 ; QS 56 :71-72 dan QS 24:35), tanaman-tanaman kita menghasilkan makanan yang cukup bagi seluruh penduduk negeri tanpa ada yang merusak lingkungan – malah sebaliknya menjadikan negeri kita negeri yang baik dan indah dan Allah-pun mengampuni dosa-dosa kita (QS 34:15). Inilah revolusi yang layak untuk kita perjuangkan bersama. InsyaAllah.

Sumber : http://geraidinar.com/using-joomla/extensions/components/content-component/article-categories/81-gd-articles/entrepreneurship/1510-revolusi-pangan

ISU ETIKA DALAM SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI

BENTURAN KEPENTINGAN    
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut:
1)        Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2)        Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3)        Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut,
4)         Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut,
5)        Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan

ETIKA  DALAM TEMPAT KERJA
Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian daya saing. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Banyak etika yang berlaku di tempat kerja, namun ada beberapa yang perlu Anda cermat:
1)      Menghormati Budaya Kerja Perusahaan Anda.
2)       Hormat Senior Anda dan lakukan sebagaimana mestinya tanpa bersikap berlebihan.
3)      Hormati Cara Pandang Orang Lain.
4)       Tangani Beban Kerja Anda
5)      Bersikap Sopan Pada Semua Orang Di Kantor.
6)      Tidak Semena-mena Menggunakan Fasilitas Kantor

 AKUNTABILITAS SOSIAL
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
  • Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
  • Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
  • Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.

Sumber : http://erikacixers.wordpress.com/2014/01/06/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis-dan-profesi-tugas-10/

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

A.  Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
  1. Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
  2. Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
  3. Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
  4. Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
  5. Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
B.  Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,  yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik dan juga saling memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari atau mencapai laba yang maksimal.
C.  Krisis dalam Profesi akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.
D.  Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.  Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.

Sumber : http://erikacixers.wordpress.com/2013/11/08/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik/

ETIKA DALAM AUDITING



Ø  Definisi etika
Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Ø  Definisi Auditing
          Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Ø  Definisi Etika dalam Auditing
          Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Ø  Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1.       Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2.       Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3.       Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4.       Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran prinsip.
5.       Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6.       Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7.       Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Ø  Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
  • Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
  • Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
  • Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Ø  Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Ø  Independensi
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
1        Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2        Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
  1. Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
  1. Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
  1. Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
  1. Independensi sikap mental
  2. Independensi penampilan.
          Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
          Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi :
  • independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
  • Independensi profesi (Profession independene)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Ø  Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut: Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
  1. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
  1. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Dilema Etika Seorang Auditor
Setiap profesi pasti pernah mengalami dilema etika
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis.
Kode Etika Profesional Dalam Profesi Akuntan
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1        CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2        CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3        CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Hubungan Manajerial atau Karyawan - Jasa Akuntansi Untuk Audit Klien
Di bawah kondisi tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan untuk klien yang sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa uditor menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan dari keputusan. Syarat- syaratnya:
  1. Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya.
  2. Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan klien.
  3. Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.
Akuntan Publik dan Auditor Independen
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa:
  1. Audit atas laporan historis
  2. Atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain
  3. Jasa akuntansi dan review
  4. Jasa konsultasi.
Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen. Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.
Sistem Pengendalian Mutu KAP
Sistem pengendalian mutu suatu KAP menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya, yaitu:
  1. Independensi
Independensi merupakan kebijakan yang menetapkan bahwa kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor, pada semua tingkatan atau jenjang, mempertahankan independensi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).
  1. Penugasan para auditor
Kebijakan ini ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para auditor yang telah mendapat latihan teknis dan keterampilan yang memadai yang sesuai dengan penugasan.
  1. Konsultasi
Ditetapkan dengan maksud agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor pada kantor akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan dari orang yang mempunyai pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas.
  1. Supervisi
Kebijakan dan prosedur dalam melaksanakan supervisi atas semua pekerjaan pada jenjang organisasi harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi norma pegendalian mutu yang ditentukan.
Luas supervisi dan penelaahan yang tepat untuk suatu keadaan tergantung pada banyak faktor, termasuk kerumitan masalah yang dihadapi, kualifikasi auditor yang ditugasi, serta tersedia tidaknya dan dimanfaatkan tidaknya tenaga yang dapat memberikan konsultasi.
  1. Pengangkatan auditor
Hal ini harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor yang diangkat memiliki karakter yang sesuai sehingga mereka mampu melaksanakan tugas secara kompeten.
  1. Pengembangan profesional
Ditetapkan dengan alasan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor memiliki pengetahuan yang diperlukan sehingga mereka mampu melaksanakan tugas yang diberikan.
  1. Promosi
Ditetapkan dengan alasan agar kantor akuntan publik dapat memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor yang dipilih untuk dipromosikan telah memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk memikul tanggung jawab yang akan diserahkan padanya. Tata cara dalam mempromosikan auditor mempunyai pengaruh besar atas mutu pekerjaan suatu kantor akuntan publik.
  1. Penerimaan dan pemeliharaan hubungan dengan klien
Ditetapkan dalam menerima atau memelihara hubungan dengan klien, agar sejauh mungkin dihindarkan terlibatnya nama kantor akuntan tersebut dengan klien yang mempunyai itikad kurang baik.
  1. Inspeksi
Ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa prosedur yang ada hubungannya dengan unsur pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara selektif.

Sumber : http://datakata.wordpress.com/2013/12/04/etika-dalam-auditing/