Ø Definisi etika
Secara garis
besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai
moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam
masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan
nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di
negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang
atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada
pertimbangan seseorang.
Ø Definisi Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan
bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria –
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Ø Definisi Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Ø Kepercayaan Publik
Etika dalam
auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Prinsip-prinsip
aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1.
Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari
kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan.
Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih
disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2.
Tanggung jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan
pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya.
Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran
penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain
untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan
publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
3.
Kepentingan publik
CPA wajib
memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang
membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA
diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah,
pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini
mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi
perdagangan yang tertib.
4.
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan
karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan
kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus
terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat
mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang
jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran
prinsip.
5.
Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA
harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus
independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa
auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk
tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan.
Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas
seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6.
Kemahiran
Seorang CPA
harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan
kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan
sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui
pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi
seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang
karirnya.
7.
Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA
yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan
apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang
berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten
dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
Ø Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
- Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
- Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Ø Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing
Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi.
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit.
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional.
- Pengendalian Intern.
Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Ø Independensi
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Carey dalam
Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi
integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi
meliputi:
1
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang
profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya
dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
- Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
- Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
- Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa audit.
Independensi
akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
- Independensi sikap mental
- Independensi penampilan.
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam
diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat
bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus
menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi :
- independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
- Independensi profesi (Profession independene)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Ø Peraturan Pasar Modal dan Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal
memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi
yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari
kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau
Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu
tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut: Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional.
- Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
- Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Dilema Etika
Seorang Auditor
Setiap
profesi pasti pernah mengalami dilema etika
Dilema etika
merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk
mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan.
Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja
diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari
rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis.
Kode Etika
Profesional Dalam Profesi Akuntan
Kode ini
menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1
CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2
CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3
CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
Hubungan
Manajerial atau Karyawan - Jasa Akuntansi Untuk Audit Klien
Di bawah
kondisi tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan untuk
klien yang sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa
uditor menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan
kebijaksanaan dari keputusan. Syarat- syaratnya:
- Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya.
- Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan klien.
- Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.
Akuntan
Publik dan Auditor Independen
Kantor
akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik
bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa:
- Audit atas laporan historis
- Atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain
- Jasa akuntansi dan review
- Jasa konsultasi.
Perlu
dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen. Akuntan publik
menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar
standar auditing yang tercantum pada SPAP.
Sistem
Pengendalian Mutu KAP
Sistem
pengendalian mutu suatu KAP menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus
dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya, yaitu:
- Independensi
Independensi
merupakan kebijakan yang menetapkan bahwa kantor akuntan publik memperoleh
keyakinan yang layak bahwa para auditor, pada semua tingkatan atau jenjang,
mempertahankan independensi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Profesi
Akuntan Publik (SPAP).
- Penugasan para auditor
Kebijakan
ini ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para auditor yang telah mendapat latihan
teknis dan keterampilan yang memadai yang sesuai dengan penugasan.
- Konsultasi
Ditetapkan
dengan maksud agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
auditor pada kantor akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan
dari orang yang mempunyai pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas.
- Supervisi
Kebijakan
dan prosedur dalam melaksanakan supervisi atas semua pekerjaan pada jenjang
organisasi harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan
yang layak bahwa pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi norma pegendalian mutu
yang ditentukan.
Luas
supervisi dan penelaahan yang tepat untuk suatu keadaan tergantung pada banyak
faktor, termasuk kerumitan masalah yang dihadapi, kualifikasi auditor yang
ditugasi, serta tersedia tidaknya dan dimanfaatkan tidaknya tenaga yang dapat
memberikan konsultasi.
- Pengangkatan auditor
Hal ini
harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak
bahwa auditor yang diangkat memiliki karakter yang sesuai sehingga mereka mampu
melaksanakan tugas secara kompeten.
- Pengembangan profesional
Ditetapkan
dengan alasan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
para auditor memiliki pengetahuan yang diperlukan sehingga mereka mampu
melaksanakan tugas yang diberikan.
- Promosi
Ditetapkan
dengan alasan agar kantor akuntan publik dapat memperoleh keyakinan yang layak
bahwa para auditor yang dipilih untuk dipromosikan telah memiliki kualifikasi
yang diperlukan untuk memikul tanggung jawab yang akan diserahkan padanya. Tata
cara dalam mempromosikan auditor mempunyai pengaruh besar atas mutu pekerjaan
suatu kantor akuntan publik.
- Penerimaan dan pemeliharaan hubungan dengan klien
Ditetapkan
dalam menerima atau memelihara hubungan dengan klien, agar sejauh mungkin
dihindarkan terlibatnya nama kantor akuntan tersebut dengan klien yang
mempunyai itikad kurang baik.
- Inspeksi
Ditetapkan
agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa prosedur yang
ada hubungannya dengan unsur pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara
selektif.
Sumber : http://datakata.wordpress.com/2013/12/04/etika-dalam-auditing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar