Senin, 10 November 2014

Negeri ½ Syariah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah produk itu  bermakna : “…barang atau jasa…” , namun dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) makna produk itu direduksi tinggal separuhnya yaitu hanya yang terkait barang – tidak termasuk jasa. Dampak dari reduksi makna ini sungguh luar biasa, dalam hal barang ada perlindungan jaminan halal untuk kita – tetapi dalam hal jasa, bukan hanya tidak ada perlindungan – kita bahkan bisa dipaksa ‘memakan’ yang haram. 

Perhatikan misalnya definisi produk yang ada di RUU JPH yang kini telah menjadi UU, pasal 1 ayat 1 nya berbunyi : “Produk adalah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, dan produk rekayasa genetik.” Tidak ada sama sekali yang mengatur produk jasa seperti jasa keuangan asuransi, dana pensiun, perbankan, pasar modal dlsb.

Saya pikir ini bukan karena factor ketidak tahuan atau ignorance tetapi sudah suatu kesengajaan – terlepas dari entah siapa yang menyegajakannya. Karena dengan tidak dimasukkannya unsur produk berupa jasa dalam UU JPH tersebut, umat ini bisa dipaksa ‘memakan’ yang haram berupa riba dari produk jasa keuangan.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan misalnya, menjadi wajib untuk diikuti oleh seluruh pegawai di negeri ini sekarang, wajib pula diikuti penduduk negeri ini di tahun 2019 nanti. Padahal dua produk ini jelas ribanya dan otomatis jelas keharamannya.

Apa argumen saya mengatakan ini ?, bukan saya yang mengharamkannya tetapi Fatwa MUI no 1 tahun 2004 – lah yang mengatakannya dengan dalil-dalil yang sangat kuat. BPJS Kesehatan adalah asuransi konvensional yang dahulunya bernama ASKES (Asuransi Kesehatan), sedangkan BPJS Ketenaga Kerjaan dahulunya Jamsostek – keduanya masuk kategori asuransi konvensional yang mengandung riba menurut fatwa MUI tersebut di atas.

Lebih-lebih apabila Anda pelajari laporan keuangan masing-masing, BPJS Kesehatan laporan keuangan tahun terakhir 2013 masih menggunakan nama ASKES – laporannya bisa Anda baca disini. Sedang BPJS Ketenagakerjaan laporan terakhirnya masih menggunakan nama Jamsostek dan bisa dibaca disini.

Ada memang sebagian ulama yang menghalalkan BPJS ini, namun saya tidak yakin mereka membaca dengan seksama laporan-laporan keuangan tersebut dan disandingkan pula dengan fatwa MUI no 1 tahun 2004 tersebut di atas.

Soalnya bila ulama ini membaca detil laporan keuangan para pengelola BPJS ini, mereka akan tahu darimana sumber-sumber pendapatan utama mereka. Selain iuran, pendapatan utama mereka adalah bunga deposito, bunga obligasi konvensional, reksadana konvensional dan berbagai produk-produk keuangan konvensional yang bila diaudit kehalalannya oleh DSN – MUI atau teman-teman pelaku ekonomi syariah – pasti tidak lolos.

Dampak dari reduksi makna kata produk tersebut diatas akan ada ironi besar di negeri ini yang puncaknya adalah tahun 2019. Saat itu ketika UU JPH berlaku penuh, penyelenggara usaha kecil makanan seperti restoran yang tidak memiliki sertifikasi halal bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp 5 milyar.

Pada tahun yang sama ketika Anda tidak ikut program BPJS – yang jelas ribanya ini, Anda bisa dikenakan sangsi sosial , administrative dan layanan public. Kalau individu tidak diberi KTP, paspor dlsb. kalau perusahaan tidak diberi ijin usaha, tidak bisa mengikui tender dslb.

Lantas bagaimana sikap kita seharusnya ? apakah kita ikuti saja dengan resiko ikut makan riba ? atau kita menolaknya dengan resiko sangsi sosial ?

Inilah pentingnya umat ini berjuang bersama-sama. Baru beberapa bulan lalu dua pihak yang berseteru di negeri ini masing-masing meng-klaim memperjuangkan kepentingan umat. Dimana mereka sekarang ? yang satu di eksekutif membagi-bagikan riba ke masyarakat miskin. Yang satu di legislatif berantem sendiri. Dimana keberpihakan mereka terhadap kepentingan umat ?

Dimana pula para aktifis HAM dan para pejuang kebebasan beragama ketika umat yang mayoritas ini dipaksa makan yang riba ? Salah satu dosa besar yang bisa mengeluarkan orang dari keimanannya dan diperangi oleh Allah dan RasulNya (QS 2 : 278-279).

Saya tidak ingin merusak euphoria rakyat yang lagi berbahagia dengan berbagai layanan kesehatan dan pendidikan gratis, ini tanggung jawab pemerintah untuk memberikannya. Layanan demikian tetap harus ada, tetapi juga harus sesuai syariah.

Seperti seorang ayah pulang ke rumah membahagiakan anak dan istrinya dengan penghasilan yang cukup, ini kewajiban dia – tetapi dia juga harus menjamin bahwa yang dibawa pulang tersebut bukan hasil kejahatan, bukan hasil riba.

Maka demikian pula kritik saya terhadap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bukan berarti institusi nya yang dibubarkan dan rakyat tidak ada yang melayani. Kalau memang keduanya dipandang yang  bisa melayani rakyat dengan baik, tinggal undang DSN MUI untuk datang meng-guide dang meng-audit mereka agar produk-produk yang bermanfaat bagi rakyat banyak – juga dipastikan kehalalannya.

Sama pula dengan tugas pemerintah lainnya misalnya, ketika rakyat butuh daging dan produksi dalam negeri tidak memadai – maka bisa saja mereka mengimpor daging dari negeri lain yang non muslim. Tetapi daging yang diimpor untuk dikonsumsi negeri dengan rakyat mayoritas muslim ini juga harus halal bukan ?

Seperti inilah produk jaminan sosial dan kesehatan, di negeri-negeri maju memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyatnya. Ketika kita ‘impor’ (tiru) untuk negeri ini, tetap harus memperhatikan kebutuhan rakyat yang mayoritas muslim ini – yaitu kita butuh produk yang halal.

Kita tidak bisa menjadi negeri setengah-setengah karena negeri yang setengah-setengah terbukti terus berantem, kita butuh negeri yang berkah – kita butuh pertolonganNya. Dan keberkahanNya tergantung langsung dengan keimanan dan ketakwaan kita (QS 7:96), sedangkan keimanan itu berbanding terbalik dengan riba – orang beriman tidak makan riba, yang makan riba bukan orang beriman. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS 2 : 278)

Oleh : Muhaimin Iqbal 
Sumber : http://geraidinar.com/using-joomla/extensions/components/content-component/article-categories/84-gd-articles/umum/1502-negeri-syariah

Berani Berbeda

Bila kita bisa mengikuti secara sungguh-sungguh petunjukNya yang diberikan ke kita melalui kitabNya dan sunnah-sunnah RasulNya, kita pasti menjadi orang yang berbeda. Berbeda ini fitrah dan sepenuhnya negeri ini mengakui perbedaan. Selain dalam aqidah dan ibadah khusus yang sudah pasti berbeda dengan umat lain, kita juga berbeda dalam berekonomi, berbudaya, dalam berpakaian , dalam makanan dan bahkan dalam berobat atau mencari penyembuhan atas penyakit kita. 

Dalam tulisan ini saya akan fokus pada dua hal yang terakhir yaitu makanan dan obat-obatan. Dalam hal makanan bila umat lain bisa makan dan minum apa saja yang menurut mereka enak, makanan kita tidak bisa sembarang makanan – makanan kita harus halal. Bahkan daging domba yang paling lezat dan paling sehat menurut World Healthiest Food  yaitu apa yang disebut grass-fed lamb – domba yang diberi makan rumput, bisa menjadi tidak halal hanya karena menyembilihnya tidak menyebut nama Allah.

Bukan hanya dalam zat makanannya yang berbeda, cara memperoleh makanan tersebut juga harus halal. Grass-fed lamb yang disembelih dengan menyebut nama Allah sekalipun bisa menjadi makanan yang tidak halal untuk kita makan bersama anak istri kita – bila cara memperolehnya dengan korupsi, mengambil hak orang lain dan dari uang riba.

Semuanya sudah benar, makanannya terjamin kehalalannya – cara memperolehnya juga sudah benar melalui cara yang hak – ketika akhirnya kita makan makanan tersebut – belum tentu juga kita mendapatkan keberkahan dari makanan ini. Yang terakhir ini – berkah - dirahasiakan oleh Allah bagian mana dari makanan tersebut yang berkah.

Tetapi melalui Nabi kita, kita diberi petunjuk bagaimana agar kita bisa memperoleh keberkahan dari makanan kita itu. Petunjuknya antara lain adalah dalam hadits berikut ;

Dari Jabir Radliallahu ‘Anhu berkata : “ Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “ Sesungguhnya setan mendatangi salah seorang dari kalian pada setiap keadaannya, hingga akan mendatanginya di saat makan. Sebab itu apabila jatuh sepotong makanan, maka hendaklah ia membersihkan kotorannya lalu memakannya. Dan hendaklah ia tidak membiarkannya dimakan oleh setan. Dan jika telah selesai makan, hendaklah ia menjilati jari-jemarinya, karena ia tidak tahu pada bagian makanan yang manakah adanya berkah”” (HR. Muslim).

Bagian dari rezeki kita yang paling bernilai – yaitu rezeki yang berkah, kita tidak pernah tahu yang mana itu. Ini juga sejalan dengan rezeki yang diberikan oleh Allah kepada orang yang bertakwa : “Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka…” (QS 65:3)

Selain asalnya yang tidak  disangka-sangka, jumlahnya juga tidak bisa dihitung : “ Dan Engkau memberi rezeki kepada siapa yang Engkau kehendaki tanpa bisa dihitung (tanpa batas)”. (QS 3:27)

Maka prinsip dasar yang sama dengan rezeki dan keberkahan untuk makanan  tersebut juga berlaku ketika kita berobat atau mencari penyembuhan atas penyakit yang kita derita.

Kita tahu hanya Allah-lah yang bisa menyembuhkan kita : “dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku,” (QS 26 :80). Yang menyembuhkan hanya Allah, tetapi ikhtiar adalah kewajiban kita. Ikhtiar-pun tidak sembarang ikhtiar, ikhtiar yang melibatkan kemusrikan justru akan membuat si sakit seperti sudah jatuh ketimpa tangga pula. Semula diuji dengan penyakit fisik, tetapi malah gagal dengan ujian keimanan.

Ikhtiar secara ilmiah tanpa didasari keimanan-pun bisa jatuh kepada kemusrikan yang sama , yaitu bila kita mengira bahwa obat itulah yang menyembuhkan kita – padahal hanya Allah-lah yang menyembuhkan, obat-obatan hanya wasilah atau sarana/jalan untuk mencapai kesembuhan itu.

Indahnya petunjuk kita itu detil – dilengkapi penjelasannya dan dilengkapi pula dengan contoh-contoh soalnya. Dalam bidang mengobati penyakit misalnya, Ada hampir 100 tanaman obat yang ada contoh penggunaannya. Sampai-sampai seorang peneliti barat John Andrew Morrow berhasil mengkompilasinya dalam sebuah ensiklopedia yang disebut : “ Encyclopedia of Islamic Herbal Medicine” ( MacFarland & Company Inc. Publisher, London 2011).

Kharakter berbeda-nya umat ini bahkan juga ketika kita mengggunakan obat dari sumber bahan yang sama persis. Zaitun misalnya, yang selain disebut langsung di Al-Qur’an sebagai pohon yang banyak berkahnya ( QS 24:35), juga disebut dalam hadits menyembuhkan 70 penyakit – diantaranya penyakit paling serius di jaman itu yaitu penyakit kusta atau lepra.

Dimana perbedaan cara berobat kita dengan umat lain yang juga menggunakan zaitun di jaman ini ?

Dunia kapitalisme barat jaman ini menjadikan industri obat hanyalah salah satu cara untuk menggeruk keuntungan sebesar-besarnya dan mengeksploitasi orang lain atas temuan-temuan ilmiahnya. Sebuah perusahaan obat di Amerika misalnya sudah sejak tahun 1970-an meneliti daun zaitun sebagai obat. Maka mereka berusaha untuk meneliti bagian mana dari zaitun ini yang berkhasiat untuk penyembuhan.

Mereka menduga bahwa yang berkhasiat untuk penyembuhan itu Calcium Elenolate yang diturunkan dari zat pahit yang adanya di daun zaitun. Zat pahit di daun zaitun itu sendiri diidentifikasi oleh para ilmuwan awal abad lalu (1900-an) sebagai Oleuropein.

Untungnya perusahaan obat di Amerika tersebut tidak berhasil meyakinkan diri mereka sendiri bahwa Calcium Elenolate tersebut-lah yang merupakan unsur penyembuh utama dari daun zaitun. Mereka hanya menemukan bahwa seandainya Calcium Elenolate itu-pun dijadikan obat, maka dia menjadi obat yang paling aman di dunia – karena ketika hewan percobaannya diinjeksi dengan dosis ratusan kali dari yang seharusnya – hewan tersebut tetap segar bugar.

Secara umum dunia barat akhirnya kembali kepada zat yang mereka temukan abad lalu yaitu Oleuropein – yang mereka anggap inilah zat penyembuh dari zaitun itu. Maka Ekstrak daun zaitun yang ada di pasaran dunia sekarang yang disebut OLE (Olive Leaf Extract) kwalitasnya ditentukan berdasarkan kandungan Oleuropein ini.

Mereka juga menemukan bahwa Oleuropein sebagai antioxidant yang menyembuhkan berbagai penyakit modern – yang umumnya disebabkan oleh radikal bebas (karena pencemaran udara, air, factor makanan dlsb) – mempunyai kemampuan sekitar 20 kali lebih kuat dari tanaman paling kuat antioxidant lainnya. Ukuran kekuatan antioxidant ini dihitung dari apa yang mereka sebut ORAC (Oxygen Radical Absorbance capacity) – kapasitas menyerap radikal oksigen.

Mereka cukup puas dengan obat yang efektifitasnya 20 kali dari tanaman herbal terbaik lainnya, sedangkan kepada kita dijanjikan sesuatu yang nilainya 29,000 – 100,000 atau bahkan lebih kali sesuatu yang sejenis – itulah berkah, pernah saya tulis hitungannya dalam tulisan berjudul Matematika Berkah. Kita hanya tidak diberi tahu persis dari mana bagian dari zaitun ini yang paling berkah.

Maka cara mengambil keberkahan zaitun sebagai makanan atau obat ya persis seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tersebut di atas – yaitu sampai ‘mengambil yang jatuh dan membersihkannya’, sampai ‘menjilati jari-jemari kita’ karena kita tidak pernah tahu bagian mananya yang berkah.

Tidak tahu bukan berarti tidak berilmu, zaitun sudah menjadi obat 13 abad sebelum orang barat menemukan Oleuropein – yang mereka duga itulah obat. Bisa jadi Oleuropein adalah bagian dari yang berkhasiat sebagai obat itu, tetapi tetap sangat banyak zat lain yang juga berefek penyembuhan  yang ada pada zaitun, sebagian sudah ditemukan manusia – sebagian lainnya belum.

Prinsip lain yang juga sangat berbeda dengan mereka yang tidak mengenal halal-haram adalah cara mengambil zat yang kita anggap bermanfaat itu. Sesuatu yang asalnya berkah, bisa kehilangan keberkahannya atau bahkan menjadi haram ketika dicampur dengan sesuatu yang haram. Contohnya adalah jual beli, pada umumnya halal dan Allah memberkahi pedagang yang jujur. Tetapi jual beli ini menjadi haram ketika ada unsur menipu didalamnya.

Nah bayangkan sekarang dengan daun dari  pohon zaitun yang diberkahi ini kemudian diekstrak dengan standar teknologi yang dipakai di dunia sekarang – yaitu melibatkan alcohol – maka keberkahan zaitun menjadi hilang bahkan menjadi haram untuk kita konsumsi.

Maka sampai kepada cara mengambil zat yang ada di dalam zaitun itu sendiri – atau yang disebut proses ekstraksi, kita juga harus menggunakan cara yang berbeda. Itulah sebabnya kita mengembangkan teknologi yang kita sebut Cold Water Fresh Extraction with Controlled Humidity Drying – ekstraksi segar dengan air dingin dan dengan menggunakan pengeringan melalui kendali kelembaban.

Dengan teknik ini, maka tidak ada zat yang terbuang dan tidak ada zat yang ditambahkan. Tidak ada yang terbuang karena seperti dalam hadits tersebut di atas – kita tidak pernah tahu bagian mana yang paling berkah dari pohon berkah ini, maka kita berusaha mengambil semuanya.

Olea Industry @ Jonggol Farm, PT. Olea Herbal Indonesia

Ibaratnya kalau kita tega makan daunnya untuk berobat – maka daun segar itulah yang kita makan sebagai obat.  Hanya saja kan tidak enak dan tidak praktis, maka dengan teknologi tersebut kita bisa membuatnya mudah untuk dikonsumsi, didistribusikan dan praktis untuk disimpan juga.

Lantas bagaimana dengan zat sisa ekstraksi berupa cairan dan ampasnya ?, justru disinilah esensi dari keberkahan itu. Ketika kita mencari obat untuk kita sendiri-pun, kita lakukan sambil memberi sumber makanan yang baik bagi ternak kita – ampas dari ekstraksi daun zaitun ini masih mengandung berbagi mineral yang baik untuk ternak kita – kalau rasanya masih agak pahit-pahit sehingga ternak kurang suka, bisa dilakukan fermentasi untuk membuat aromanya menjadi lebih menarik dan lebih mudah untuk dicerna oleh ternak kita.

Air sisa ektraksi – yang tiada lain adalah berupa air yang semula digunakan untuk media ekstraksi, tetapi kemudian terbawa didalamnya berbagai zat sisa ekstraksi daun pohon yang banyak berkahnya ini – insyaAllah bisa kita gunakan untuk menyirami tanaman kita, baik secara langsung ataupun melalui proses fermentasi untuk meningkatkan efektifitas dan daya simpannya.

Keberkahan lainnya adalah dampak lingkungannya dengan industri yang dikembangkan berdasarkan petunjuk semacam ini. Bila pabrik obat pada umumnya, limbahnya berbahaya bagi lingkungan karena baik zat maupun prosesnya banyak melibatkan zat kimia.

Industri obat herbal yang hanya menggunakan air dan daun ini sama sekali tidak memiliki limbah, semuanya bermanfaat. Obatnya untuk manusia, ampasnya untuk ternak dan air sisa ekstraksi menjaga kesuburan tanaman.

“…Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda(antara yang hak dan yang batil) …” (QS 2:185)

“(Al Qur'an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS 3 : 138-139)

By design-Nya kita memang dirancang untuk berbeda, berbeda untuk menjadi lebih baik dan lebih unggul – bila menggunakan kitabNya sebagai petunjuk dan pelajaran. InsyaAllah.

Oleh : Muhaimin Iqbal 
Sumber : http://geraidinar.com/using-joomla/extensions/components/content-component/article-categories/81-gd-articles/entrepreneurship/1504-berani-berbeda

Selasa, 28 Oktober 2014

We Can Be Whatever We Want To Be…

Hari-hari ini euphoria kemenangan kepemimpinan baru negeri ini merebak ke seluruh negeri. Barangkali memang ada baiknya ini, setidaknya memberi gairah baru ke masyarakat luas sampai ke pedasaan untuk kembali memiliki mimpi dan cita-cita. Bahwa telah ada contoh seorang biasa, dari golongan rakyat kebanyakan – wong ndeso-pun bisa menjadi seorang presiden dari sebuah negara besar dunia. Tetapi pada saat yang bersamaan, juga harus ada yang mengingatkan – bahwa kita punya contoh terbaik yang sesungguhnya, contoh yang sempurna yang tidak berbatas negeri dan jaman.

Bila contoh itu manusia biasa – seorang presiden sekalipun – kita telah belajar dari sejarah yang panjang bahwa sebagai manusia biasa, tidak sepenuhnya bisa dicontoh. Pemimpin-pemimpin besar negeri ini telah menorehkan sejarahnya untuk menjadi contoh di jamannya masing-masing, tetapi tentu tidak ada yang sempurna.

Demikian pula harapan, rakyat perlu disadarkan bahwa mereka tidak bisa berharap terlalu banyak apalagi sampai bergantung pada manusia. Kemakmuran dan kesejahteraan kita tidak tergantung pada siapa pemimpin kita dan pada apa yang mereka lakukan – meskipun mereka dalam kapasitasnya sebagai yang diberi amanah untuk mengurusi rakyat yang sangat banyak ini – tentu saja punya tanggung jawab terbesar untuk berbuat maksimal dalam memakmurkan rakyatnya.

Skenario Allah pasti terjadi dengan atau tanpa peran pemimpin kita, demikian pula skenario Allah pasti terjadi  baik kita ikut berperan di dalamnya ataupun kita tidak ikut berperan. Ketika kita diperintahkan oleh Allah untuk melakukan sesuatu seperti memakmurkan bumi misalnya, bukan karena Allah membutuhkan kita untuk memakmurkan bumi ini.

Tetapi itu semata adalah kesempatan terbaik kita untuk menjadi tentaran Allah dalam memujudkan kemakmuran yang memang sudah diskenariokanNya. Dengan atau tanpa kita, bumi pasti makmur seperti yang dijanjikanNya – yang tidak pasti adalah apakah kita terlibat di dalam memakmurkannya atau malah sebaliknya – yang terlibat dalam merusaknya.

Ini sama dengan perintah berperang seperti dalam ayat berikut : “Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudaratan kepada-Nya sedikit pun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS 9:39)

Jika kita tidak berbuat seperti yang diperintahkan untuk berbuat, misalnya perintah untuk beriman dan bertakwa untuk dihadirkannya keberkahan dari langit dan dari bumi (QS 7:96), atau perintah untuk beriman dan beramal shaleh untuk dijadikannya kita memimpin dunia (QS 24:55), atau perintah untuk mengikuti kitabNya agar dicukupkan rezeki dari bawah kaki dan dari atas kita (QS 5:66) – maka bila ini semuapun tidak kita lakukan,  bisa jadi kita tetap makmur secara duniawi, dunia tetap ada yang memimpin dan kita tetap bisa makan – hanya saja semuanya yang mengurusi orang lain dan kita kehilangan kesempatan emas kita untuk berbuat seperti yang diperintahkanNya atau dicontohkan oleh rasulNya.

Maka disinilah letak cita-cita kita yang seharusnya – kita bisa menjadi apa saja yang kita kehendaki,  tetapi cita-cita kita harus benar, contoh kita harus benar dan jalan yang ditempuh juga harus benar.

Kita sudah melihat begitu banyak contoh-contoh kegagalan umat ini. Kegagalan dalam politik, dalam ekonomi, dalam budaya, pendidikan dan peradaban – semuanya antara lain karena berangkat dari cita-cita dan contoh yang salah.

Dalam ekonomi syariah misalnya, teman-teman yang bergerak di bank, asuransi , pasar modal syariah dan lain sebagainya gagal mencapai market share yang berarti di tengah penduduk muslim yang 87 % negeri ini. Mengapa ?, ya karena contohnya salah.

Mereka justru mencontoh bank, asuransi dan pasar modal yang seharusnya digantikannya. Mereka mengikuti aturan main yang sama, skenario yang sama bahkan juga produk-produk yang sama – bagaimana mungkin hasilnya bisa berbeda ? Padahal karakter dari petunjuk kita itu adalah “…Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS 2:185)

Sama dengan misalnya saya bercita-cita ingin menjadikan pertanian negeri ini makmur, para petaninya makmur sedemikian rupa sehingga mampu naik Lamborghini – meskipun tentu mereka tidak perlu malakukannya – karena itu pemborosan dan temannya setan !, dapatkah ini saya lakukan dengan mencontoh pola pertanian yang ada selama ini ? pertanian yang membuat negeri ini tidak berdaya untuk memberi makan yang cukup pada penduduk yang membutuhkannya ?

Sunatullah itu juga berlaku di dunia business modern yang nyata. Kita melihat betapa besarnya Facebook misalnya, sampai anak muda yang menggagas perusahaan ini layaknya pemimpin negara saja – yang dengan mudahnya menemui pemimpin negara lainnya. Bisakah Mark Zuckerberg melakukannya bila dia hanya mencontoh ide bisnis orang lain atau konsep business yang sudah ada sebelumnya ?

Maka keywords untuk bisa melakukan segala sesuatu secara luar biasa itu memang harus dengan cara yang tidak biasa – dengan cara yang berbeda. Dan berbeda itu adalah ‘gen’ kita, ‘gen’ umat dan Agama ini ketika diturunkan di  bumi Arab yang jahiliah saat itu.

Kini ketika kejahiliahan modern bermanifestasi dalam berbagai bidang kehidupan, datang dalam berbagai bentuk perwujudannya – maka sekali lagi perlu hadir cita-cita besar dari umat ini, dari anak-anak kita yang masih kecil sampai kita yang sudah kawakan bergelut di bidang kita masing-asing – untuk kembali memimpin dunia dengan cara yang berbeda dengan bagaimana dunia dipimpin saat ini.

Kita semua insyaAllah bisa berperan dalam bidang kita masing-masing – we can be whatever we want to be – tetapi bukan dengan menghalalkan segala cara untuk mencapai cita-cita kita itu dan bukan meniru orang lain selain uswatun hasanah kita. Kita menempuhnya hanya dengan petunjuk dan penjelasanNya, dengan pembeda yang juga telah digariskanNya. InsyaAllah.  

Sumber : http://geraidinar.com/using-joomla/extensions/components/content-component/article-categories/81-gd-articles/entrepreneurship/1496-we-can-be-whatever-we-want-to-be

SOFTSKILL "KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI"

Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.

Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.

1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.

2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip dan dan standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik dikatakan:
Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.  Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan professional untuk mempertahankan fungsi teratur perniagaan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik pada profesi akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif  masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan professional. Tanggung jawab seorang akuntan professional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau atasan. Standar profesi akuntani ini sangat ditentukan oleh kepentingan umum…[1]

IFAC menyatakan secara tersirat bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya yang akan diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat kelompok akuntan professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas ini.

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
  • Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
  • Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
  • Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
  • Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
  • Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
Integritas.”untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
Due Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).

Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi.
  • Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  • Profesionalisme.

Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa.

Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
  •  Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :
  • Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  • Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  • Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
  • Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
  • Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  • Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  • Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

3. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.


Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1)      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6)      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8)      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Referensi/Sumber :
http://ajiqurtubi.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html

Senin, 27 Oktober 2014

SOFTSKILL "PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI"

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Pentingnya akan adanya modal dari investor maka untuk itu perlu dibuatnya laporan keuangan (financial report) yang mencangkup laporan laba rugi perusahaan, laporan neraca, laporan kas, dan laporan perubahan modal. Profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Ada tiga tipe auditing yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Etika profesi akuntan

Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
 
  • Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi. 
  • Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik. 
  • Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. 
  • Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. 
  • Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien. 
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan. 
  • Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
    Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
    Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
  •  Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 
  • Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
  • Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  • Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. 
  • Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Sumber :
http://topangundar.wordpress.com/perbaikan-mata-kuliah-etika-profesi-akuntansi/
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html