Rabu, 01 Mei 2013

SOFTSKILL "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI" IA

(REVIEW JURNAL I)
PERANAN KPPU DALAM MENEGAKKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5
TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Oleh:
I Ketut Karmi Nurjaya
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
 
Abstrak

Undang-Undang Nomor 5/1999 mengenai larangan praktek monopoli dan Persaingan businesss adil telah dibentuk pada 5 Maret 1999 dan efektif pada tanggal 5 September 2000. Melalui pembentukan UU No 5/1999 itu adalah harapan bahwa persaingan yang sehat akan tercipta, sehingga pasar ekonomi akan naik secara efektif. Pelaksanaan UU No.5/1999is dipercayakan kepada dan dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha / KPPU Komisi Pengawas untuk Bisnis (Kompetisi) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 75/1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.The peran yang dapat diambil oleh KPPU adalah mengambil tindakan sesuai dengan bority dari komisi sebagaimana dirujuk dalam Pasal 36 terutama dalam menyimpulkan hasil penyelidikan dan / atau pemeriksaan apakah ada atau tidak ada praktek monpoly dan / atau busines persaingan tidak sehat, juga memutuskan dan menentukan apakah atau tidak telah terjadi kerugian
inffered oleh pelaku usaha lain atau masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar