(REVIEW JURNAL I)
PERANAN KPPU DALAM MENEGAKKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5
|
TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
|
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
|
Oleh:
|
I Ketut Karmi Nurjaya
|
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Purwokerto
|
Abstrak
Undang-Undang Nomor 5/1999 mengenai
larangan praktek monopoli dan Persaingan businesss adil telah dibentuk pada 5
Maret 1999 dan efektif pada tanggal 5 September 2000. Melalui pembentukan UU No
5/1999 itu adalah harapan bahwa persaingan yang sehat akan tercipta, sehingga pasar
ekonomi akan naik secara efektif. Pelaksanaan UU No.5/1999is dipercayakan
kepada dan dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha / KPPU Komisi Pengawas
untuk Bisnis (Kompetisi) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor
75/1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.The peran yang dapat diambil oleh
KPPU adalah mengambil tindakan sesuai dengan bority dari komisi sebagaimana dirujuk
dalam Pasal 36 terutama dalam menyimpulkan hasil penyelidikan dan / atau
pemeriksaan apakah ada atau tidak ada praktek monpoly dan / atau busines persaingan
tidak sehat, juga memutuskan dan menentukan apakah atau tidak telah terjadi kerugian
inffered oleh pelaku usaha lain atau masyarakat
inffered oleh pelaku usaha lain atau masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar