Jumat, 03 Mei 2013

SOFTSKILL "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI" IIA

(REVIEW JURNAL IIA)
PERANAN KPPU DALAM MENEGAKKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5
TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Oleh:
I Ketut Karmi Nurjaya
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto


2. Hukum Acara di KPPU

               Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999 lebih lanjut mengatur tata cara penanganan perkara penegakan hukum persaingan usaha, menurut Pasal 38 sampai Pasal 46, Pengawas Persaingan Usaha dapat melakukannya secara pro aktif atau dapat menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat dalam menangani perkara penegakan hukum persaingan usaha.

               Atas dasar ketentuan tersebut maka pemeriksaan yang dilakukan KPPU dilakukan dalam dua tahap :

a.      Pemeriksaan Pendahuluan

Pemeriksaan pendahuluan ini telah disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 Undang – undang  Anti Monopoli, dimana jangka waktunya adalah 30 hari sejak tanggal surat penetapan dimulainya suatu pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan ini didasarkan pada dua hal yaitu :
               1) Pemeriksaan atas dasar inisiatif
               2) Pemeriksaan atas dasar laporan
        b.   Pemeriksaan Lanjutan
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menemukan ada tidaknya bukti pelanggaran. Untuk menemukan ada tidaknya bukti pelanggaran tim pemeriksa lanjutan mengadakan serangkaian kegiatan berupa :
1)      memeriksa dan menerima keterangan terlapor
2)      memeriksa dan meminta keterangan saksi
3)      meminta, mendapatkan dan menilai surat, dokumen atau alat bukti lain
4)      melakukan penyelidikan terhadap kegiatan terlapor atau pihak lain yang terkait dengan dugaan pelanggaran
b.      Putusan Komisi
c.      Eksekusi Putusan KPPU
Terhadap keputusan KPPU yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yakni :
1)      Eksekusi secara sukarela
2)      Eksekusi secara paksa
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar