(REVIEW JURNAL IIA)
PERANAN KPPU DALAM MENEGAKKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5
|
TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
|
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
|
Oleh:
|
I Ketut Karmi Nurjaya
|
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Purwokerto
2. Hukum Acara di KPPU
Undang –
undang Nomor 5 Tahun 1999 lebih lanjut mengatur tata cara penanganan perkara
penegakan hukum persaingan usaha, menurut Pasal 38 sampai Pasal 46, Pengawas
Persaingan Usaha dapat melakukannya secara pro aktif atau dapat menerima
pengaduan atau laporan dari masyarakat dalam menangani perkara penegakan hukum
persaingan usaha.
Atas
dasar ketentuan tersebut maka pemeriksaan yang dilakukan KPPU dilakukan dalam
dua tahap :
a.
Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan
pendahuluan ini telah disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 Undang – undang Anti Monopoli, dimana jangka waktunya adalah
30 hari sejak tanggal surat penetapan dimulainya suatu pemeriksaan pendahuluan.
Pemeriksaan pendahuluan ini didasarkan pada dua hal yaitu :
1) Pemeriksaan
atas dasar inisiatif
2) Pemeriksaan
atas dasar laporan
b. Pemeriksaan Lanjutan
Pemeriksaan
lanjutan dilakukan untuk menemukan ada tidaknya bukti pelanggaran. Untuk
menemukan ada tidaknya bukti pelanggaran tim pemeriksa lanjutan mengadakan
serangkaian kegiatan berupa :
1)
memeriksa dan menerima keterangan terlapor
2)
memeriksa dan meminta keterangan saksi
3)
meminta, mendapatkan dan menilai surat, dokumen
atau alat bukti lain
4)
melakukan penyelidikan terhadap kegiatan
terlapor atau pihak lain yang terkait dengan dugaan pelanggaran
b.
Putusan Komisi
c.
Eksekusi Putusan KPPU
Terhadap keputusan KPPU yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yakni :
1)
Eksekusi secara sukarela
2)
Eksekusi secara paksa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar