Jumat, 03 Mei 2013

SOFTSKILL "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI" IIIA

(REVIEW JURNAL III)
PERANAN KPPU DALAM MENEGAKKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5
TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Oleh:
I Ketut Karmi Nurjaya
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto


3. Peranan KPPU Dalam Menegakan Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan          

    Praktek Monopoli
a.      Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16
b.      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaiangan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24
c.      Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak ada penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28
d.      Mengambila tindakan sesuai dengan wewenang komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36
e.      Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
f.       Menyusun pedoman atau publikasi yang berkaitan dengan Undang – undang ini
g.      Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar