(REVIEW JURNAL III)
PERANAN KPPU DALAM MENEGAKKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5
|
TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
|
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
|
Oleh:
|
I Ketut Karmi Nurjaya
|
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Purwokerto
3. Peranan KPPU Dalam Menegakan Undang – undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli
a.
Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16
b.
Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan
atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaiangan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai
dengan Pasal 24
c.
Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak ada
penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal
25 sampai dengan Pasal 28
d.
Mengambila tindakan sesuai dengan wewenang
komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36
e.
Memberikan saran dan pertimbangan terhadap
kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat
f.
Menyusun pedoman atau publikasi yang berkaitan
dengan Undang – undang ini
g.
Memberikan laporan secara berkala atas hasil
kerja komisi kepada presiden dan DPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar